Rabu, 24 Juni 2015

Profil Desa: b. Perangkat Desa Campakamulya





DAFTAR SUSUNAN PERANGKAT DESA CAMPAKAMULYA  
KECAMATAN CIMAUNG  KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2012-2018

NO
NAMA
TEMPAT/TGL LAHIR
PENDIDIKAN
JABATAN
KET
1
SAEPUDIN
Bandung,  05 Juli 1966
SMA
KEPALA DESA

2
ROHMAN HIDAYAT, S.PD.
Banjaran, 15 Juni 1979
S 1
SEKRETARIS DESA

3
ASEP SUTARSA, S,PD.
Bandung, 11 Mei 1981
S 1
KAUR UMUM

4
ATANG
Bandung, 07 November 1974
SLTP
KAUR KEUANGAN

5
ASEP MULYANA
Bandung, 14 Oktober 1972
SMA
KASI PEMERINTAHAN

6
NENG IRNA
Bandung, 4 Juni 1978
SMK/MA
KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

7
IMAN SUKIMAN
Bandung, 03 Maret 1978
SMK
KASI PEMBANGUNAN

8
WIDA FARIDA
Bandung, 03 Mei 1981
SMA
KASI EKONOMI

9
ANDI
Bandung, 01 Januari 1976
SLTP
KASI TRANTIB

10
NANANG
Bandung, 11 Pebruari 1951
SD
KADUS I

11
ASID MURSID
Bandung, 08 Agustus 1957
SD
KADUS II

12
SAF’ID
Bandung, 07 Januari 1947
SD
KADUS III

13
EME
Bandung, 01 Januari 1940
SD
KADUS IV

14
HARIS
Bandung, 28 Desember 1982
SMK
BENDAHARA DESA

14
HENDRA YATNI ERYANTO
Bandung, 21 April1987
SD
STAF DESA/PEMBANTU UMUM

Ditetapkan di
Pada tanggal
: Campakamulya
: 12 Januari 2015
Kepala Desa Campakamulya,

SAEPUDIN









RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.     Struktur Organisasi Pemerintah Desa
a.         Pimpinan adalah Kepala Desa;
b.         Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari :
         Unsur Staf atau Pelayanan yaitu Sekretaris Desa sebagai Pimpinan Sekretariat Desa, yang dibantu oleh Kepala urusan, yaitu :
a.     Kepala Urusan Umum;
b.     Kepala Urusan Keuangan
c.     Kepala Seksi Pemerintahan
d.     Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
e.     Kepala Seksi Ekonomi
f.      Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan
g.     Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat.
h.     Urusan Wilayah atau unsur pembantu Kepala Desa di Wilayah Kerja yang disebut Kepala Dusun.

2.     Tugas Perangkat Desa 

a.     Bagian Pertama

(1)       Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(2)       Dalam Melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
b.     Bagian Kedua
(1)      Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.       Memberikan Saran dan Pendapat kepada Kepala Desa;
b.       Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan yang dilaksanakan unsur teknis lapangan, dan unsur pembantu Kepala Desa;
c.        Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan Desa;
d.       Merumuskan Program Kegiatan Kepala Desa;
e.        Membantu Kepala Desa dalam penyusunan dan perumusan Rancangan peraturan Desa;
f.        Membantu Kepala Desa dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati Melalui Camat;
g.        Membantu Kepala Desa dalam menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD;
h.       Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil – hasil rapat;
i.         Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
j.         Menyusun Keuangan Desa;
k.       Mengadakan kegiatan Inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) Kekayaan Desa;
l.         Melaksanakan  Administrasi Kepegawaian Aparat Desa;
m.     Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan  perundang – undangan yang berlaku;
n.       Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan;
o.       Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa;
p.       Melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa;
q.       Melakukan, menerima dan mengendalikan surat – surat masuk dan keluar serta melakukan kearsipan;
r.         Melakukan pengetikan surat – surat hasil persidangan dan rapat – rapat atau naskah lainnya;
s.        Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat –alat tulis kantor serta memelihara dan memperbaiki alat tulis kantor;


RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.     Struktur Organisasi Pemerintah Desa
a.         Pimpinan adalah Kepala Desa;
b.         Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari :
         Unsur Staf atau Pelayanan yaitu Sekretaris Desa sebagai Pimpinan Sekretariat Desa, yang dibantu oleh Kepala urusan, yaitu :
a.     Kepala Urusan Umum;
b.     Kepala Urusan Keuangan
c.     Kepala Seksi Pemerintahan
d.     Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
e.     Kepala Seksi Ekonomi
f.      Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan
g.     Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat.
h.     Urusan Wilayah atau unsur pembantu Kepala Desa di Wilayah Kerja yang disebut Kepala Dusun.

2.     Tugas Perangkat Desa 

a.     Bagian Pertama

(1)       Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(2)       Dalam Melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
b.     Bagian Kedua
(1)      Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.       Memberikan Saran dan Pendapat kepada Kepala Desa;
b.       Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan yang dilaksanakan unsur teknis lapangan, dan unsur pembantu Kepala Desa;
c.        Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan Desa;
d.       Merumuskan Program Kegiatan Kepala Desa;
e.        Membantu Kepala Desa dalam penyusunan dan perumusan Rancangan peraturan Desa;
f.        Membantu Kepala Desa dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati Melalui Camat;
g.        Membantu Kepala Desa dalam menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD;
h.       Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil – hasil rapat;
i.         Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
j.         Menyusun Keuangan Desa;
k.       Mengadakan kegiatan Inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) Kekayaan Desa;
l.         Melaksanakan  Administrasi Kepegawaian Aparat Desa;
m.     Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan  perundang – undangan yang berlaku;
n.       Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan;
o.       Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa;
p.       Melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa;
q.       Melakukan, menerima dan mengendalikan surat – surat masuk dan keluar serta melakukan kearsipan;
r.         Melakukan pengetikan surat – surat hasil persidangan dan rapat – rapat atau naskah lainnya;
s.        Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat –alat tulis kantor serta memelihara dan memperbaiki alat tulis kantor;



-       Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan; dan
-       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

a.       Seksi Perekonomian dan Pembangunan:
-       Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan di bidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
-       Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian, perkreditan (Koperasi Unit Desa, Bumdes, Lumbung Desa dan perekonomian lainnya );
-       Melaksanakan pencatatan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan izin usaha, izin bangunan dan lain – lain;
-       Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan di Desa;
-       Melaksanakan pencatatan hasil musrenbang Desa, Swadaya Masyarakat dan Pembangunan Desa;
-       Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana Proyek / Daftar Usulan Kegiatan; dan
-       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
b.       Seksi Kesejahteraan Rakyat:
-       Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan masyarakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olah raga, pemuda, Pramuka  dan PMI di Desa;
-       Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Sosial, para penyandang cacat, baik cacat mental maupun cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para Narapidana;
-       Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang kesehatan masyarakat dan kegiatan lainnya di Desa;
-       Mengikuti Perkembangan serta mencatat Kegiatan Program Kependudukan (Keluarga Berencana, Ketenagakerjaan, Transmigrasi,dan Lingkungan Hidup);
-       Melaksanakan kegiatan pencatatan bagi para peserta Jemaah Haji di Desa;
-       Melaksanakan pencatatan perkembangan Keagamaan, Kegiatan ZIS, dan melaksanakan pengurusan Kematian, Ahli Waris;
-       Melaksanakan pembinaan Kegiatan DKM, Lumbung Desa, Jimpitan Desa; dan
-       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

3.         Unsur Wilayah
(1)       Unsur wilayah adalah sebagai unsur pembantu Kepala Desa di wilayah Kerja Dusun;
(2)       Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
(3)       Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa di wilayah kerja Dusun dalam melaksanakan penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar