DAFTAR SUSUNAN
PERANGKAT DESA CAMPAKAMULYA
KECAMATAN
CIMAUNG KABUPATEN BANDUNG PERIODE
2012-2018
NO
|
NAMA
|
TEMPAT/TGL LAHIR
|
PENDIDIKAN
|
JABATAN
|
KET
|
1
|
SAEPUDIN
|
Bandung, 05 Juli 1966
|
SMA
|
KEPALA DESA
|
|
2
|
ROHMAN HIDAYAT, S.PD.
|
Banjaran, 15 Juni 1979
|
S 1
|
SEKRETARIS DESA
|
|
3
|
ASEP SUTARSA, S,PD.
|
Bandung, 11 Mei 1981
|
S 1
|
KAUR UMUM
|
|
4
|
ATANG
|
Bandung, 07 November 1974
|
SLTP
|
KAUR KEUANGAN
|
|
5
|
ASEP MULYANA
|
Bandung, 14 Oktober 1972
|
SMA
|
KASI PEMERINTAHAN
|
|
6
|
NENG IRNA
|
Bandung, 4 Juni 1978
|
SMK/MA
|
KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
|
|
7
|
IMAN SUKIMAN
|
Bandung, 03 Maret 1978
|
SMK
|
KASI PEMBANGUNAN
|
|
8
|
WIDA FARIDA
|
Bandung, 03 Mei 1981
|
SMA
|
KASI EKONOMI
|
|
9
|
ANDI
|
Bandung, 01 Januari 1976
|
SLTP
|
KASI TRANTIB
|
|
10
|
NANANG
|
Bandung, 11 Pebruari 1951
|
SD
|
KADUS I
|
|
11
|
ASID MURSID
|
Bandung, 08 Agustus 1957
|
SD
|
KADUS II
|
|
12
|
SAF’ID
|
Bandung, 07 Januari 1947
|
SD
|
KADUS III
|
|
13
|
EME
|
Bandung, 01 Januari 1940
|
SD
|
KADUS IV
|
|
14
|
HARIS
|
Bandung, 28 Desember 1982
|
SMK
|
BENDAHARA DESA
|
|
14
|
HENDRA YATNI ERYANTO
|
Bandung, 21 April1987
|
SD
|
STAF DESA/PEMBANTU UMUM
|
Ditetapkan di
Pada tanggal
|
: Campakamulya
: 12 Januari 2015
|
Kepala Desa Campakamulya,
SAEPUDIN
|
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
a.
Pimpinan adalah Kepala Desa;
b.
Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari :
Unsur
Staf atau Pelayanan yaitu Sekretaris Desa sebagai Pimpinan Sekretariat Desa,
yang dibantu oleh Kepala urusan, yaitu :
a.
Kepala Urusan Umum;
b.
Kepala Urusan Keuangan
c. Kepala Seksi Pemerintahan
d. Kepala Seksi Ketentraman dan
Ketertiban.
e. Kepala Seksi Ekonomi
f. Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan
g. Kepala Seksi Kesejahteraan
Rakyat.
h. Urusan Wilayah atau unsur
pembantu Kepala Desa di Wilayah Kerja yang disebut Kepala Dusun.
2.
Tugas Perangkat Desa
a. Bagian Pertama
(1) Perangkat Desa bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(2) Dalam Melaksanakan tugasnya
Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
b. Bagian Kedua
(1)
Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.
Memberikan Saran dan Pendapat kepada Kepala Desa;
b.
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua
kegiatan yang dilaksanakan unsur teknis lapangan, dan unsur pembantu Kepala
Desa;
c.
Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan
Desa;
d.
Merumuskan Program Kegiatan Kepala Desa;
e.
Membantu Kepala Desa dalam penyusunan dan perumusan Rancangan
peraturan Desa;
f.
Membantu Kepala Desa dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Desa kepada Bupati Melalui Camat;
g.
Membantu Kepala Desa dalam menyusun Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD;
h.
Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil –
hasil rapat;
i.
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
j.
Menyusun Keuangan Desa;
k.
Mengadakan kegiatan Inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara)
Kekayaan Desa;
l.
Melaksanakan Administrasi
Kepegawaian Aparat Desa;
m.
Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku;
n.
Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru
untuk dikembangkan;
o.
Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa;
p.
Melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa;
q.
Melakukan, menerima dan mengendalikan surat
– surat masuk dan
keluar serta melakukan kearsipan;
r.
Melakukan pengetikan surat – surat hasil persidangan
dan rapat – rapat atau naskah lainnya;
s.
Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat –alat
tulis kantor serta memelihara dan memperbaiki alat tulis kantor;
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
a.
Pimpinan adalah Kepala Desa;
b.
Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari :
Unsur
Staf atau Pelayanan yaitu Sekretaris Desa sebagai Pimpinan Sekretariat Desa,
yang dibantu oleh Kepala urusan, yaitu :
a.
Kepala Urusan Umum;
b.
Kepala Urusan Keuangan
c. Kepala Seksi Pemerintahan
d. Kepala Seksi Ketentraman dan
Ketertiban.
e. Kepala Seksi Ekonomi
f. Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan
g. Kepala Seksi Kesejahteraan
Rakyat.
h. Urusan Wilayah atau unsur
pembantu Kepala Desa di Wilayah Kerja yang disebut Kepala Dusun.
2.
Tugas Perangkat Desa
a. Bagian Pertama
(1) Perangkat Desa bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(2) Dalam Melaksanakan tugasnya
Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
b. Bagian Kedua
(1)
Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.
Memberikan Saran dan Pendapat kepada Kepala Desa;
b.
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua
kegiatan yang dilaksanakan unsur teknis lapangan, dan unsur pembantu Kepala
Desa;
c.
Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan
Desa;
d.
Merumuskan Program Kegiatan Kepala Desa;
e.
Membantu Kepala Desa dalam penyusunan dan perumusan Rancangan
peraturan Desa;
f.
Membantu Kepala Desa dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Desa kepada Bupati Melalui Camat;
g.
Membantu Kepala Desa dalam menyusun Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD;
h.
Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil –
hasil rapat;
i.
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
j.
Menyusun Keuangan Desa;
k.
Mengadakan kegiatan Inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara)
Kekayaan Desa;
l.
Melaksanakan Administrasi
Kepegawaian Aparat Desa;
m.
Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku;
n.
Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru
untuk dikembangkan;
o.
Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa;
p.
Melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa;
q.
Melakukan, menerima dan mengendalikan surat
– surat masuk dan
keluar serta melakukan kearsipan;
r.
Melakukan pengetikan surat – surat hasil persidangan
dan rapat – rapat atau naskah lainnya;
s.
Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat –alat
tulis kantor serta memelihara dan memperbaiki alat tulis kantor;
- Menginventarisasi kegiatan
dan personil keamanan lingkungan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
a.
Seksi Perekonomian dan Pembangunan:
- Mengikuti dan melaporkan
perkembangan keadaan dan kegiatan di bidang pertanian, perindustrian maupun
pembangunan lainnya;
- Mengikuti dan melaporkan
perkembangan keadaan perekonomian, perkreditan (Koperasi Unit Desa, Bumdes,
Lumbung Desa dan perekonomian lainnya );
- Melaksanakan pencatatan dan
memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan izin
usaha, izin bangunan dan lain – lain;
- Melaksanakan kegiatan
administrasi pembangunan di Desa;
- Melaksanakan pencatatan hasil
musrenbang Desa, Swadaya Masyarakat dan Pembangunan Desa;
- Melaksanakan pencatatan dan
mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana Proyek / Daftar Usulan
Kegiatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
b.
Seksi Kesejahteraan Rakyat:
- Melaksanakan kegiatan
pencatatan keadaan kesejahteraan masyarakat termasuk bencana alam, bantuan
sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olah raga, pemuda, Pramuka dan PMI di Desa;
- Menyelenggarakan
inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Sosial, para
penyandang cacat, baik cacat mental maupun cacat fisik, yatim piatu, jompo,
panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para
Narapidana;
- Mengikuti perkembangan serta
melaporkan tentang kesehatan masyarakat dan kegiatan lainnya di Desa;
- Mengikuti Perkembangan serta
mencatat Kegiatan Program Kependudukan (Keluarga Berencana, Ketenagakerjaan,
Transmigrasi,dan Lingkungan Hidup);
- Melaksanakan kegiatan
pencatatan bagi para peserta Jemaah Haji di Desa;
- Melaksanakan pencatatan
perkembangan Keagamaan, Kegiatan ZIS, dan melaksanakan pengurusan Kematian,
Ahli Waris;
- Melaksanakan pembinaan
Kegiatan DKM, Lumbung Desa, Jimpitan Desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa;
3.
Unsur Wilayah
(1)
Unsur wilayah adalah sebagai unsur pembantu Kepala Desa di wilayah
Kerja Dusun;
(2)
Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
(3)
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa di wilayah kerja
Dusun dalam melaksanakan penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar