BAB I
PENDAHULUAN
Seiring
dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung
melalui
Visi dan Misi nya, Desa Campakamulya Kecamatan
Cimaung berusaha melaksanakan
Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan
mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisiatif
dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di
Desa Campakamulya serta di
Kabupaten Bandung.
Dengan
dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa Campakamulya merupakan
langkah awal dalam mewujudkan demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan
Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di
mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi mengayomi adat istiadat,
membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penyampaian
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LPPDes)(LKPJ) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan
laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan
guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. LKPJ yang kami
sampaikan ini merupakan laporan hasil kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari
Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala Dusun selama Tahun 2014 .
A.
Dasar Hukum
Dalam
penyusunan informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa Campakamulya tahun 2014 ,
yang menjadi dasar pertimbangan adalah sebaia berikut:
1. Undang
– undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287 );
2. Undang
– undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 );
3. Undang
– undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara (
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 );
4. Undang
– undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
5. Undang
– undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
6. Undang
– undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438 );
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 );
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593 );
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737 );
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
tahun 2007 tentang Pertubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan
Menteri dalam negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pendayagunaan dan Pemanfaatan Data Profil Desa dan Frofil
Kelurahan;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan
Desa dan Kelurahan;
14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Pemerintaan Desa;
15. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Transparansi dan
Partisipasi Penyelenggaraan Pemerintahan
di Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29
Seri D );
16. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Perimbangan
Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D );
17. Peraturan
Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2006
Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2006 Nomor 7 Seri D );
18. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D );
19. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2007 Nomor 2 );
20. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Pemerintah Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2007 Nomor 11 ) ;
21. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (
Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12) ;
22. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17 ) ;
23. Peraturan
Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten
Bandung ( Berita Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2004 Nomor 09 Seri D ) ;
24. Peraturan
Bupati Bandung Nomor 08 Tahun 2004
tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004
Nomor 09 Seri D ) ;
25. Peraturan
Bupati Bandung Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tentang Alokasi
Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor
02 Tahun 2006
26. Keputusan
Bupati Bandung Nomor 140/Kep. 285 -
BPMPD/2014 tentang Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Retribusi
Daerah Tahun Anggaran 2014 di wilayah Kabupaten Bandung;
27. Keputusan
Camat Cimaung Nomor 141.1 / Kep.11/Kec / 2012 tentang Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Periode 2012 –
2018 di wilayah Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung tanggal 27 Desember 2012;
28. Keputusan
Camat Cimaung Kabupaten Bandung Nomor 141.1/ 11/Kec. tentang Pengesahan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa periode 2012-2018 se Kecamatan Cimaung tanggal 15
Agustus 2012;
29. Peraturan
Desa Campakamulya Nomor 01 tahun 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa Campakamulya;
30. Keputusan
Kepala Desa tentang 141.1 / Kep.001 Ds. Cmpk / XII / 2012 tentang Susunan perangkat desa Desa campakamulya kecamatan
cimaung Periode 2012 – 2018 tanggal 31
Desember 2012;
31. Keputusan
Kepala Desa tentang 141.1 / Kep.001-Sekdes / XII / 2012 tentang Pengangkatan
Sekretaris Desa di Desa Campakamulya kecamatan Cimaung Periode 2012 – 2018 tanggal 31 Desember 2012;
32. Keputusan
Kepala Desa tentang 141.1 / Kep.003 Ds. Cmpk / XII / 2012 tentang Susunan Pemberdayaan Masyarakat (LPMD) Desa
Campakamulya kecamatan Cimaung Periode
2012 – 2018 tanggal 31 Desember 2012;
33. Peraturan
Desa Campakamulya Nomor 02 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Campakamulya Tahun 2014 -2017;
34. Peraturan
Desa Campakamulya Nomor 03 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Tahunan 2014 Desa Campakamulya;
35. Peraturan
Desa Campakamulya Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (
APBDesa ) Tahun Anggaran 2014 .
36. Peraturan
Desa Campakamulya Nomor 05 Tahun 2014 Tentang
Penetapan Urunan Desa (URDES) dan Pemungut URDES di Lingkungan Desa
Campakamulya Tahun Anggaran 2014 .
A.
Gambaran Umum
Desa Campakamulya
1.
Kondisi Geografis
Desa campakamulya
termasuk wlayah kecamatan cimaung
kabupaten bandung dengan luas wilayah 529,99 Ha. Dataran dengan ketinggian
rerata 900 dpa di atas permukaan laut.
Tanah sawah =
164,0 ha
Tanah darat =
165,9 ha
Tanah hutan =
200,0 ha
Ketinggian =
900 M diatas permukaan laut
Suhu =
20 o C
Secara administrastif wilayah Desa Campakamulya dibatasi
oleh:
- Sebelah Utara Berbatasan dengan : Desa Pasirhuni
- Sebelah Timur Berbatasan dengan : Desa Pasirmulya
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan : Perum Perhutani
- Sebelah Barat Berbatasan dengan : Desa Cimaung dan Mekarsari
Secara
visualiasi,wilayah administratif desa
campakamulya dapat dilihat pada peta:
2.
Gambaran Umum Demografis
Desa
Campakamulya memiliki jumlah penduduk yang relatif mingkat setiap tahunnya.
Laju pertumbuhan penduduk LPP) mencapai 2.07 % (sumber data RT/RW tahun 2014 ).
Secara
administratif desa campakamulya terbagi atas 12 RW dan 48 RT. Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat di bawah ini.
Tabel 1.1
Pembagian Wilayah
Desa Campakamulya
No.
|
Nama Kampung
|
RW
|
RT
|
1
|
Kebontunggul
|
01
|
3
|
2
|
Gamblok
|
02
|
4
|
3
|
Kebontunggul
|
03
|
4
|
4
|
Kebontunggul
|
04
|
3
|
5
|
Palalangon
|
05
|
4
|
6
|
Nyempet
|
06
|
5
|
7
|
Campaka
|
07
|
4
|
8
|
Barunangka, Pasirsereh,
Ngameur, Pasirpuspa
|
08
|
4
|
9
|
Gamblok, Pereng
|
09
|
5
|
10
|
Pasipanjang, Malabar
|
10
|
4
|
11
|
Kebontunggul, Petak
|
11
|
4
|
12
|
Kebontunggul
|
12
|
4
|
Jumlah
|
12
|
48
|
3.
Kondisi Unggulan
Desa
Campakamulya memiliki potensi perekonomian yang sangat memungkinkan untuk
dikembangkan. Salah satunya yaitu dengan berkembangnya industria-industri
rumahan yang sudah memproduksi sepatu, tas, ataupun industria kecil lainnya
yang dapat dipasarkan ke luar negeri. Disamping itu, dengan adanya kawasan
wisata Gunung Puntang yang mungkin dapat mempercepat juga laju pertumbuhan
ekonomi dan menjadi penunjang perkembangan pembangunan di desa.
Desa
Campakamulya memiliki potensi budaya dan pariwisata yang sangat memungkinkan
untuk dapat dikembangkan. Antara lain Wana Wisata Bumi Perkemahan Gunung
Puntang dan taman Bogenville. Selain itu, terdapat juga potensi
budaya yang merupakan sejarah peninggalan Belanda yang terletak di Gunung
Puntang antara lain, Curug Siliwangi, Puing-puing rumah dinas Belanda dan bekas
statiun Penyiaran Radio pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, Batu Kereta,
Batu Keris. Di Desa Campakamulya juga terdapat beragam kesenian, seperti
calung, angklung, beluk, degung, jaipongan, dan reog. Untuk menunjang
pariwisata di Gunung Puntang tersebut, maka telah dibangun berbagai jenis villa,
penginapan yang dapat menampung jumlah wisatawan yang datang.
4.
Rekapitulasi Perkembangan Jumlah Penduduk Tahun 2014
5.
Kondisi Unggulan
Desa
Campakamulya memiliki potensi perekonomian yang sangat memungkinkan untuk
dikembangkan. Salah satunya yaitu dengan berkembangnya industria-industri
rumahan yang sudah memproduksi sepatu, tas, ataupun industria kecil lainnya
yang dapat dipasarkan ke luar negeri. Disamping itu, dengan adanya kawasan
wisata Gunung Puntang yang mungkin dapat mempercepat juga laju pertumbuhan
ekonomi dan menjadi penunjang perkembangan pembangunan di desa.
Desa
Campakamulya memiliki potensi budaya dan pariwisata yang sangat memungkinkan
untuk dapat dikembangkan. Antara lain Wana Wisata Bumi Perkemahan Gunung
Puntang dan taman Bogenville. Selain itu, terdapat juga potensi
budaya yang merupakan sejarah peninggalan Belanda yang terletak di Gunung
Puntang antara lain, Curug Siliwangi, Puing-puing rumah dinas Belanda dan bekas
statiun Penyiaran Radio pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, Batu Kereta,
Batu Keris. Di Desa Campakamulya juga terdapat beragam kesenian, seperti
calung, angklung, beluk, degung, jaipongan, dan reog. Untuk menunjang
pariwisata di Gunung Puntang tersebut, maka telah dibangun berbagai jenis
villa, penginapan yang dapat menampung jumlah wisatawan yang datang.
Berikut ini
adalah tabel daftar nama usaha kecil dan menengah di wilayah lingkungan Desa
Campakamulya sesuai dengan data tahun 2014 .
Tabel 1.3
Daftar Nama Usaha
Kecil dan Menengah
Desa Campakamulya
Sesuai Dengan Tahun 2014
No.
|
Nama
|
Jenis Usaha
|
Jumlah Karyawan
|
Ket.
|
1
|
EXZAVATOR
|
Pembuatan Sepatu
|
89
|
|
2
|
DEDE
|
Pembuatan Sepatu
|
40
|
|
3
|
WAHYU
|
Pembuatan Sepatu
|
32
|
|
4
|
AEP R.
|
Pembuatan Sepatu
|
27
|
|
5
|
ARA
|
Pembuatan Sepatu
|
19
|
|
6
|
ORBIT
|
Pembuatan Miniatur Domba
|
7
|
|
7
|
PUNTANG DJAYA
|
Penginapan
|
19
|
|
8
|
BOUGENVILLE
|
Kolam Renang
|
19
|
|
9
|
IWAN BAG
|
Pembuatan Tas Palazo
|
62
|
6. Rekapitulasi Surat-surat
Keterangan Desa Campakamulya Tahun 2014
NO
|
NAMA
REGISTER
|
KODE
REGISTER
|
JUMLAH YANG MASUK
|
KET
|
1
|
KTP
SEMENTARA
|
474.4
|
643
|
|
2
|
KELAHIRAN
|
474.1
|
546
|
|
3
|
RAME-RAME
|
435
|
195
|
|
4
|
KEMATIAN
|
474.3
|
86
|
|
5
|
PERBEDAAN
IDENTIAS
|
474.4
|
397
|
|
6
|
SKU
|
500
|
379
|
|
7
|
SKTM
|
463.4
|
346
|
|
8
|
DOMISILI
|
474.4
|
43
|
|
9
|
BELUM
NIKAH
|
474.4
|
19
|
|
10
|
KETERANGAN
JANDA
|
474.4
|
10
|
|
11
|
RIWAYAT
TANAH
|
593
|
69
|
|
12
|
AHLI WARIS
|
474.1
|
21
|
|
12
|
SKKD TANAH
|
474.1
|
268
|
|
13
|
SERBAGUNA
|
474.4
|
7
|
|
14
|
PINDAH DATANG
|
475
|
49
|
|
15
|
KEHILANGAN
|
474.1
|
28
|
|
16
|
LAMARAN
PEKERJAAN
|
474.4
|
5
|
|
17
|
HARGA
TAKSIRAN
|
3
|
||
18
|
SURAT
TUGAS LINMAS
|
474.4
|
46
|
|
19
|
SURAT
MASUK (pos)
|
|||
20
|
SKCK
|
331.4
|
220
|
|
21
|
LEGALISASI SURAT
|
38
|
||
22
|
CATATAN
KEJADIAN PERKARA
|
|||
23
|
SURAT
MASUK
|
|||
24
|
SURAT
KELUAR
|
|||
25
|
KTP
|
474.1
|
||
26
|
KK
|
474.1
|
||
27
|
AKTA JUAL
BELI
|
|||
28
|
SERTIFIKAT
TANAH
|
|||
29
|
AKTA
KELAHIRAN
|
|||
30
|
SURAT
JALAN
|
304
|
||
31
|
KEPEMILIKAN TANAH
|
9
|
||
32
|
PINDAH
KELUAR
|
94
|
7. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
(SPKD)
NO.
|
NAMA PROGRAM / KEGIATAN
|
NAMA SATUAN
|
1
|
ALOKASI DANA
PERIMBANGAN DESA
|
TPKD
|
2
|
PPIP
|
OMS
|
3
|
P4
|
TPKD
|
4
|
PNPM
|
TPKD PNPM
|
8. Data
Perangkat Desa
Berdasarkan
Peraturan Desa Campakamulya Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Desa
Campakamulya Nomor 3 Tahun 2007 Tentang
Tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah
dilaksanakan pembenahan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa antara lain
:
DAFTAR SUSUNAN
PERANGKAT DESA CAMPAKAMULYA
KECAMATAN CIMAUNG KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2012-2018
NO
|
NAMA
|
TEMPAT/TGL LAHIR
|
PENDIDIKAN
|
JABATAN
|
1
|
Rohman Hidayat, S.Pd.
|
Banjaran, 15 Juni 1979
|
S. 1
|
SEKRETARIS
DESA
|
2
|
Asep Sutarsa, S,Pd.
|
Bandung, 11 Mei 1981
|
S. 1
|
KAUR UMUM
|
3
|
Haris
|
Bandung, 28 Desember 1982
|
SMK
|
KAUR
KEUANGAN
|
4
|
Asep Mulyana
|
Bandung, 14 Oktober 1972
|
SMA
|
KASI
PEMERINTAHAN
|
5
|
Neng Irna
|
Bandung, 4 Juni 1978
|
SMK/MA
|
KASI
KESEJAHTERAAN RAKYAT
|
6
|
Iman Sukiman
|
Bandung, 03 Maret 1978
|
SMK
|
KASI
PEMBANGUNAN
|
7
|
Wida Farida
|
Bandung, 03 Mei 1981
|
SMA
|
KASI
EKONOMI
|
8
|
Andi
|
Bandung, 01 Januari 1976
|
SD
|
KASI
TRANTIB
|
9
|
Nanang
|
Bandung, 11 Pebruari 1951
|
SD
|
KADUS I
|
10
|
Asid Mursid
|
Bandung, 08 Agustus 1957
|
SD
|
KADUS II
|
11
|
Saf’id
|
Bandung, 07 Januari 1947
|
SD
|
KADUS III
|
12
|
EME
|
Bandung, 01 Januari 1940
|
SD
|
KADUS IV
|
13
|
Ina Soniangsih
|
Bandung, 07 Agustus 1975
|
SMP
|
BENDAHARA
|
14
|
Atang
|
Bandung, 07 November 1974
|
SD
|
STAF
DESA/PEMBANTU UMUM
|
9. Data
Anggota BPD Campakamulya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005,bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat, juga ditegaskan bahwa BPD adalah Lembaga
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Desa, sesuai perturan tersebut dapat disimpulkan bahawa
dimana ada Desa,
pasti ada BPD.
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
Agus Suryana,S.Pd.
|
Ketua
|
2
|
Drs.H.E.A Bastaman
|
Wakil Ketua
|
3
|
Deni Herdiana,SH
|
Sekretaris
|
4
|
Tatang Setiana
|
Anggota
|
5
|
Kokom Komariah
|
Anggota
|
6
|
Kurnia
|
Anggota
|
7
|
Memen Kusmana
|
Anggota
|
8
|
Asep Komara
|
Anggota
|
9
|
Atif Solihin
|
Anggota
|
10
|
Iskandar
|
Anggota
|
10. Data
Anggota LMPD Campakamulya
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
SARIFULOH
|
Ketua
|
2
|
DANI SOFYAN D.
|
Sekretaris
|
3
|
DEDI
|
Bendahara
|
4
|
DEDE IKA
|
Koor. Bidang Keagamaan
|
5
|
WAHYU
|
Anggota Bidang Keagamaan
|
6
|
ATANG
|
Koor. Bidang Pembangunan
|
7
|
A C A
|
Anggota Bidang Pembangunan
|
8
|
LILIS SUHARTINI
|
Koor. Bidang Peranan Wanita
|
9
|
DANIANINGSIH
|
Anggota Bidang Peranan Wanita
|
11. Data
MUI Desa
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
DUDUNG
|
Ketua
|
2
|
DEDE IKA
|
Sekretaris
|
3
|
WAHYU
|
Bendahara
|
12. Sarana dan Prasarana
JENIS PROYEK
|
VOLUME
|
SUMBER DANA
|
JUMLAH (RP)
|
PELAKSANA
|
KET.
|
|||
APBD KAB.
|
APBD PROP.
|
APBN
|
||||||
1.
|
Pembangunan
Pagar Kantor Desa Campakamulya
|
1
paket
|
√
|
20.000.000
|
TPKD
|
ADPD
TAHAP 1
|
||
2.
|
Pembangunan
Rabat Beton RW 05
|
600
meter
|
√
|
40.000.000
|
TPKD
|
ADPD
TAHAP 1
|
||
3.
|
Pembangunan
Rabat Beton RW 04
|
300
meter
|
√
|
20.000.000
|
TPKD
|
ADPD
TAHAP 2
|
||
4.
|
Pembangunan
Rabat Beton RW 09
|
300
meter
|
√
|
20.000.000
|
TPKD
|
ADPD TAHAP
2
|
||
5.
|
Pembangunan
Rutilahu (2 unit)
|
2
rumah
|
√
|
6.000.000
|
TPKD
|
ADPD
TAHAP 2
|
||
6.
|
Pembangunan
MCK RW 04
|
1
unit
|
√
|
15.000.000
|
TPKD
|
ADPD
TAHAP 2
|
||
7.
|
Pembangunan
Pengaspalan Jalan Desa RW 03, 12, 06, dan 05
|
600
meter
|
√
|
110.000.000
|
TPKD
|
P4
|
||
8.
|
Pembangunan
Rutilahu (Dadang Santoso)
|
1
unit
|
√
|
7.000.000
|
TPKD
|
P4
|
||
9.
|
Pembangunan
Jalan Gang RW 12
|
300
meter
|
√
|
25.000.000
|
TPKD
|
P4
|
||
10.
|
Pembangunan
Pagar Depan Kantor BPD dan Gedung Serba Guna
|
1
paket
|
√
|
25.000.000
|
TPKD
|
P4
|
||
11.
|
Pembangunan
Rabat Beton RW 07, RW 08, 10, dan RW 11
|
900
meter
|
√
|
60.000.000
|
TPKD
|
P4
|
||
12.
|
Pembangunan
RUTILAHU
|
11
rumah
|
√
|
82.500.000
|
TPM
|
RTLH KAB.
|
||
13.
|
Pembangunan
RUTILAHU
|
20
rumah
|
√
|
200.000.000
|
LPMD
|
RTLH
PROP.
|
||
14.
|
Pembangunan
Tembok Penahan Tanah (TPT) RW 05
|
50
m x 3 m
|
√
|
100.000.000
|
TPKD
|
BANPROP
|
||
15.
|
Pembangunan
HOTMIK
|
1200
meter
|
√
|
Pihak
Ketiga
|
BAN-KAB
|
|||
16.
|
Pembangunan
Drainase di RW 07
|
√
|
Pihak
Ketiga
|
BAN-KAB
|
||||
17.
|
Pembangunan
TPT di RW 07
|
√
|
Pihak
Ketiga
|
BAN-KAB
|
||||
18.
|
Pembangunan
TPT di RW 11
|
P=
18 m; T= 4,2 m
|
√
|
Pihak
Ketiga
|
BAN-KAB
|
|||
19.
|
Pembanggunan
Sarana Umum (Rabat Beton) RW 09 RT 05
|
√
|
30.000.000
|
Pihak
Ketiga
|
BAN-KAB
|
13. Aset / Kekayaan Desa
Campakamulya
NO. URUT
|
JENIS BARANG /
BANGUNAN
|
Luas (m)
|
KEADAAN
|
TANGGAL PENGHAPUSAN
|
KEADAAN BARANG BANGUNAN AKHIR TAHUN
|
KET.
|
||||||||||
DIBELI SENDIRI
|
BANTUAN
|
SUMBANGAN
|
BAIK
|
RUSAK
|
RUSAK
|
DIJUAL
|
DISUMBANGKAN
|
TGL. PENGHAPUSAN
|
BAIK
|
RUSAK
|
||||||
PEMERINTAH
|
PROVINSI
|
KAB.
|
||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
|
1
|
GEDUNG
SERBA GUNA
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|||||||||||
2
|
RAKSA
DESA
|
√
|
√
|
√
|
||||||||||||
3
|
LUMBUNG
DESA (MODAL RASKIN)
|
√
|
√
|
√
|
||||||||||||
4
|
MOTOR
DINAS MERK YAMAHA ZUPITER MX
|
2011
|
√
|
√
|
√
|
|||||||||||
5
|
MOTOR
DINAS MERK HONDA WINS WARNA PUTIH
|
2003
|
√
|
√
|
√
|
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
1.1.1
Visi Desa
Visi adalah suatu gambaran atau cita-cita tentang keadaan masa depan
yang diinginkan dengan melihat potensi
dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi di Desa Campakamulya dilakukan
dengan pendekatan partisipatif dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan
di desa, seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga
masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka visi desa campakamulya adalah:
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka visi desa campakamulya adalah:
Menciptakan
Pemerintahan Desa yang Amanah untuk Mewujudkan Desa Campakamulya yang
Lebih Maju dalam Pembangunan di Segala Bidang Melalui Sikap Jujur,
Inisiatif dan Ulet.
1.1.2 Misi Desa
Sebagaimana penyusunan visi, pendekatan yang dilakukan dalam menyusun misi adalah dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan Desa. Misi memuat pernyataan-pernyataan yang harus dilakukan Desa agar Visi desa tersebut dapat tercapai. Adapun Misi Desa Campakamulya adalah:
- Melakukan reformasi birokrasi di jajaran aparatur pemerintahan desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, terbebas dari korupsi serta bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.
- Meningkatkan perkonomian masyarakat melalui pendampingan berupa penyuluhan khusus kepada UKM, wiraswasta dan petani yang berbasis pada potensi asli desa.
- Melaksanakan program kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Mengelola aset desa yang ada untuk kepentingan masyarakat.
- Meningkatkan prestasi olahraga dengan melakukan pembenahan dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
- Menjalin kerja sama dengan semua pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh kepemudaan untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga Desa Campakamulya menjadi desa yang maju dan mandiri dengan menjalin kerja sama dengan semua pihak.
Kebijakan Umum:
Bidang Pemerintahan
- Penataan ulang kelembagaan dan aparatur pemerintahan desa melalui penciptaan etos kerja berbasis prestasi
- Evaluasi menyeluruh terhadap segala bentuk peraturan-peraturan desa yang tidak berorientasi kepada kualitas pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
- Melakukan penyegaran terhadap aparatur desa dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat.
- Meningkatkan pengawasan total terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintahan termasuk didalamnya kegiatan yang didanai oleh negara dan masyarakat.
Bidang Perekonomian dan Pembangunan
- Memperluas lapangan kerja pada sektor-sektor produktif masyarakat, seperti pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil dan rumah tangga, pariwisata, serta usaha lainnya yang potensial dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.
- Meningkatkan sarana dan prasarana wilayah yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap perekonomian masyarakat
- Seperti Pembangunan Jalan Desa, Pembangunan Irigasi, Pembangunan Sumber Air Bersih dan Pembangunan di Bidang Pendidikan.
Bidang Kesejahteraan Sosial
- Menurunkan laju kematian warga yang diakibatkan oleh kurangnya pelayanan kesehatan dengan mengoptimalisasikan lembaga-lembaga kesehatan yang ada.
- Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan balita melalui revitalisasi posyandu
- Mengupayakan akses sekolah seluas-luasnya bagi masyarakat dengan memberikan bantuan maupun beasiswa terhadap siswa yang perprestasi baik pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
- Mengintensifkan pemberantasan buta aksara dengan membuka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM di tingkat desa)
- Melakukan rintisan pembentukan taman bacaan, perpustakaan desa dan layanan internet gratis untuk merangsang minat baca masyarakat.
- Meningkatkan kualitas infrastruktur desa yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan hidup yang sehat, alami dan lestari.
Bidang Keagamaan
- Membangun tempat peribadahan dan menggalakan kegiatan keagamaan
- Membentuk MUI tingkat Desa
- Membrantas buta huruf Arab bagi masyarakat Muslim
- Memberikan kesejahteraan bagi para Ustad dan guru mengaji
- Selalu konsultasi dan konsolidasi antara pemerintah dan tokoh agama
Bidang Kepemudaan
- Membangun Sarana dan prasarana Olah raga
- Mengadakan kompetisi Tingkat Desa dengan Piala Bergilir
- Mengadakan kerja sama dengan organisasi kepemudaan
Kebijakan Pembangunan
Arah Kebijakan Pembangunan
Prioritas kebijakan program
pembangunan Desa Campakamulya sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan
sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan
prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2014 -2017
nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di
masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap
kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan,
pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara
langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.
Potensi dan
Masalah
Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan akan optimal apabila didukung oleh
potensi yang dimiliki oleh wilayah itu sendiri, baik yang berkait dengan
potensi sumber daya alamnya maupun masyarakat/manusianya. Sehingga dapat diukur
tingkat kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalahnya dengan strategi yang
sistematis, jelas, dan terarah tentang kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukannya.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A. Pengelolaan Pendapatan Desa
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa
dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan per-undang-undangan yang
berlaku dan sesuai dengan adat istiadat setempat, yang ditindak lanjuti dengan
berbagai kebijakan dibidang penerimaan /pendapatan desa dan kebijakan dibidang
pengeluaran /pembelanjaan keuangan desa dan keduanya harus dapat bersinergi
sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan untuk penerapan prinsip-prinsip
akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Secara garis besar pengelolaan anggaran pendapatan dan
belanja desa tahun anggaran tahun 2014 setelah APBDes dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Keuangan desa yang berasal dari Pendapatan Asli
Desa (PAD) atau bantuan dari pemerintah pada prinsipnya merupakan hak yang harus dikembalikan kepada
masyarkakat, baik langsung maupun tidak langsung melalui program pembangunan.
Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa semaksimla mungkin harus diupayaklan
menghasilkan produktivitas yang dapat
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut pengelolaan
keuangan desa didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.
Pendapatan adalah batas
minimal yang harus dicapai oleh pemerintah desa sebagai sumber pendanaan
pembangunan.
b.
Penetapan target pendapatan
harus didasarkan pada data potensi yang akurat dengan kecenderungan meningkat
dari tahun ke tahun.
c.
Belanja adalah batas maksimal
yang dapat dipergunakan oleh pemerintah desa untuk mendukung terlaksananya
program-program pembangunan.
d.
Pembiayaan adalah partisipasi
pemerintah desa dalam investasi di desa yang bersifat produktif untuk mendorong
peningkatan pelayanan publik dan kontribusi dan pendapatan asli desa (PAD).
e.
Hubungan anggaran dengan
program pembagunan harus didasarkan pada paradigma ”Money pollow the program” sehingga diharapkan dapat melahirkan program yang berhasil guna
dan penggunaan dana yang rasional, efektif dan efisien.
f.
Secara bertahap harus
terwujud keseimbangan penggunaan anggaran yang bersifat rutin dengan anggaran
yang bersifat pembangunan.
Pelaksanaan
anggaran dilaksanakan secara transparan dan akuntabel
a. Intensifikasi
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa
tidak dapat dipisahkan atau menjadi bagian yang intergral sifatnya dengan
pendapatan desa. Bahkan dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan urusan
pemerintahan desa relatif sepenuhnya bergantung pada kekuatan ekonomi desa melalui
pendapatan yang diterima desa. Dengan demikian pendapatan desa memainkan fungsi
yang sangat penting dan menetukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan
desa, baik pada aras kebijakan, strategi, program dan implementasinya.
Mengacu pada pemikiran di atas, maka
menjadi suatu keharusan bagi pemerintah desa untuk mengupayakan pengelolaan
pendapatan desa secara profesional sehingga pada akhirnya dapat menunjang
keefektifan, efisiensi dan optimalisasi upaya pembangunan desa. Mengingat pula,
sedemikian kompleksnya urusan-urusan pemerintahan desa yang membutuhkan
dukungan anggaran, maka prinsip intensisfikasi dan ekstensifikasi pendapatan
desa perlu diatur sedemikian rupa sehingga tersedia sumber-sumber pendapatan
yang pada akhirnya dapat dipertahankan dan dikembangkan bahkan dapat
ditingkatkan demi ketercapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sambil
itu, diperhatikan dan dipertimbangkan agar penataan sistim pengelolaan
pendapatan desa tidak membebankan masyarakat dan bahkan menghambat sumber-sumber
pendapatan desa.
Intensifikasi secara sederhana berkaitan
dengan pendapatan desa yang diupayakan untuk menunjang penyelenggaraan
pemerintahan desa. Sumber pendapatan ini dapat dapat bersumber dari pendapatan
asli desa (retribusi) yang meliputi: retribusi penjualan ternak (sapi dan
babi), pendaftaran bayi balita baru, penghapusan nama penduduk desa yang
meninggal dunia, penyelesaian masalah dan hasil tanah kas desa, pendaftaran
orang nikah; bantuan pemerintah daerah, bantuan pemerintah pusat, bantuan pihak
ketiga dan pinjaman pemerintah desa.
b.
Ekstensifikasi
Ekstensifikasi pengelolaan keuangan desa
merupakan bentuk pengelolaan yang sifatnya timbal balik dari pendapatan desa
yang telah diperoleh berdasarkan sumber-sumber pendapatan desa. Walaupun upaya
intesifikasi ini terbatas pada upaya pemenuhan kebutuhan desa dan masyarakatnya
baik langsung maupun tidak lagsung. Ekstensifikasi ini meliputi pengeluaran
desa yang terbagi dalam 2 kategori yakni pertama, Pengeluaran Rutin: pos
belanja pegawai, pos belanja barang, pos perjalanan dinas, pos biaya
rapat/sidang, dsb. Dan kedua, Pengeluaran Pembangunan: pos prasaranan dan
sarana pemerintah desa, pos prasarana produksi, pos prasarana sosial, pos
pengembangan SDM, pos pengembangan ekonomi, dan dana taktis.
2. Target dan Realisasi Pendapatan
Menurut peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBDes merupakan kesatuan yang terdiri
dari :
a.
Pendapatan Desa
b.
Belanja Desa, dan
c.
Pembiayaan Desa
a. Pendapatan Desa
Pendapatan desa campakamulya yang dimaksud di atas terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dimaksud terdiri dari :
1)
Hasil Usaha Desa / Bumdes
2)
Pengelolaan Tanah Kas Desa
3)
Perguliran Raksa Desa
4)
Dari Pengelolaan Bangunan
Desa
5)
Lain-lain kekayaan milik desa
6)
Hasil swadaya dan partisifasi
masyarakat
7)
Lain-lain Pendapatan Asli
Desa yang sah.
b.
Alokasi Dana Perimbangan Desa
(ADPD)
1)
Alokasi Dana Desa (ADD)
2)
Bagi Hasil Pajak Daerah
3)
Bagi Hasil Retibusi Daerah
c.
Bantuan Keuangan dari
Pemerintah Propinsi
1)
Bantuan Peningkatan Aparatur
Pemerintahan Desa
2)
Bantuan Gubernur tahun 2014
3)
Bantuan Dana Hibah untuk
Rutilahu tahun 2014
d.
Bantuan Keuangan dari
Pemerintah Kabupaten
e.
Hibah (PNPM)
f. Sumbangan
Pihak ketiga
BAB IV
KEWENANGAN DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal
usul desa merupakan bagian dari unsur implementasi otonimi desa, dimana desa
memiliki kewenangan untuk mengusulkan program-proram kegiatan pembangunan desa
yang dipertimbangkan dari kebutuhan atau kepentingan desa dan masyarakatnya.
Selain itu, hak asala usul desa dalam hal ini juga berkaitan dengan urusan
pemerintahan yang meliputi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan ke desa,
dan setiap kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepoada desa diatur dengan
perda. Urusan apa saja yang bisa diserahkan adalahg urusan pemerintahan yang
secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Setiap urusan yang diserahkan kepada desa harus disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana ssi peraturan perundang-undangan.
Urusan Hak Usul Desa dapat dideskrisikan
dengan model tabulasi (penabelan). Dalam deskripsi ini, bagian pelasanaan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan urusan hak asal usul
desa, pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaian dari
program-program yang telah diimplementasikan berdasarkan kewenangan desa
tersebut. Gambaran tersebut sebagai berikut:
1. Program dan Kegiatan
a. Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelaksanaan
kegiatan ini diarahkan
untuk menciptakan kelancaran
operasional perkantoran yang
ditempuh melalui
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1). Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis
kantor;
2). Penyediaan
jasa komunikasi, sumberdaya
listrik, surat kabar;
3). Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
4). Penyediaan makanan dan minuman.
5). Rapat-rapat koordinasi.
6). Rapat-rapat konsultasi keluar desa.
7). Honorarium/belanja pegawai.
8). Penghasilan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9). Penghargaan/pensiunan Kades dan Perangkat
Desa
10). Tunjangan Kesejahteraan Kades dan Perangkat
Desa
11). Tunjangan Kinerja aparat Pemerintah Desa.
12). Tunjangan BPD
13). Honorarium Tenaga Honorer Desa/Pegawai Desa.
14). Insentif Ketua RT/RW
15). Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Desa
16). Pengadaan jasa gambar & RAB Proyek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar