Kamis, 25 Juni 2015

Laporan: a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Campakamulya



BAB I
PENDAHULUAN

Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung melalui Visi dan Misi nya, Desa Campakamulya Kecamatan Cimaung berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisiatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa Campakamulya serta di Kabupaten Bandung.
Dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa Campakamulya merupakan langkah awal dalam mewujudkan demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LPPDes)(LKPJ) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. LKPJ yang kami sampaikan ini merupakan laporan hasil kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala Dusun selama Tahun 2014 .




A.      Dasar Hukum
Dalam penyusunan informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa Campakamulya tahun 2014 , yang menjadi dasar pertimbangan adalah sebaia berikut:
1.      Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287 );
2.      Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 );
3.      Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban  Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 );
4.      Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
5.      Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
6.      Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ); 
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 );
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593 );
10.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
11.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pertubahan Atas  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.      Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pendayagunaan  dan Pemanfaatan Data Profil Desa dan Frofil Kelurahan;
13.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan;
14.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaporan  dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintaan Desa;
15.      Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Transparansi dan Partisipasi  Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D );
16.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D );
17.  Peraturan Bupati  Bandung Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D );
18.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa  ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D );
19.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun  2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2 );
20.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11 ) ;
21.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12) ;

22.      Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17 ) ;

23.      Peraturan Bupati  Bandung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung  ( Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 09 Seri D ) ;

24.      Peraturan Bupati  Bandung Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 09 Seri D ) ;

25.      Peraturan Bupati Bandung Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan  Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Bandung  Nomor 02 Tahun 2006
26.      Keputusan Bupati  Bandung Nomor 140/Kep. 285 - BPMPD/2014  tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Retribusi Daerah  Tahun Anggaran 2014  di wilayah Kabupaten Bandung;
27.      Keputusan Camat Cimaung Nomor 141.1 / Kep.11/Kec / 2012 tentang Pengesahan  dan pengangkatan Kepala Desa Periode 2012 – 2018 di wilayah Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung tanggal 27 Desember  2012;
28.      Keputusan Camat Cimaung Kabupaten Bandung Nomor 141.1/ 11/Kec. tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa periode 2012-2018 se Kecamatan Cimaung tanggal 15 Agustus 2012;
29.      Peraturan Desa Campakamulya Nomor 01 tahun 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Campakamulya;
30.      Keputusan Kepala Desa tentang 141.1 / Kep.001 Ds. Cmpk / XII / 2012 tentang Susunan  perangkat desa Desa campakamulya kecamatan cimaung Periode  2012 – 2018 tanggal 31 Desember 2012;
31.  Keputusan Kepala Desa tentang 141.1 / Kep.001-Sekdes / XII / 2012 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa di Desa Campakamulya kecamatan Cimaung Periode  2012 – 2018 tanggal 31 Desember 2012;
32.  Keputusan Kepala Desa tentang 141.1 / Kep.003 Ds. Cmpk / XII / 2012 tentang Susunan  Pemberdayaan Masyarakat (LPMD) Desa Campakamulya kecamatan Cimaung Periode  2012 – 2018 tanggal 31 Desember 2012;
33.  Peraturan Desa Campakamulya Nomor 02 Tahun 2014  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Campakamulya Tahun 2014 -2017;
34.  Peraturan Desa Campakamulya Nomor 03 Tahun 2014  tentang Rencana Pembangunan Tahunan 2014  Desa Campakamulya;
35.  Peraturan Desa Campakamulya  Nomor  04 Tahun 2014  Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) Tahun Anggaran 2014 .
36.      Peraturan Desa Campakamulya Nomor 05 Tahun 2014  Tentang  Penetapan Urunan Desa (URDES) dan Pemungut URDES di Lingkungan Desa Campakamulya Tahun Anggaran 2014 .
 



A.      Gambaran Umum Desa Campakamulya
1.        Kondisi Geografis
Desa campakamulya  termasuk wlayah kecamatan  cimaung kabupaten bandung dengan luas wilayah 529,99 Ha. Dataran dengan ketinggian rerata 900 dpa di atas permukaan laut.
Tanah sawah                = 164,0 ha
Tanah darat                 = 165,9 ha
Tanah hutan                 = 200,0 ha
Ketinggian                   = 900 M diatas permukaan laut
Suhu                            = 20 o C

Secara administrastif wilayah Desa Campakamulya dibatasi oleh:
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan                  : Desa Pasirhuni
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan                  : Desa Pasirmulya
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan               : Perum Perhutani
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan                  : Desa Cimaung dan Mekarsari
Secara visualiasi,wilayah  administratif desa campakamulya dapat dilihat pada peta:

2.        Gambaran Umum Demografis
Desa Campakamulya memiliki jumlah penduduk yang relatif mingkat setiap tahunnya. Laju pertumbuhan penduduk LPP) mencapai 2.07 % (sumber data RT/RW tahun 2014 ).
Secara administratif desa campakamulya terbagi atas 12 RW dan 48 RT. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di bawah ini.
Tabel 1.1
Pembagian Wilayah Desa Campakamulya

No.
Nama Kampung
RW
RT
1
Kebontunggul
01
3
2
Gamblok
02
4
3
Kebontunggul
03
4
4
Kebontunggul
04
3
5
Palalangon
05
4
6
Nyempet
06
5
7
Campaka
07
4
8
Barunangka, Pasirsereh, Ngameur, Pasirpuspa
08
4



9
Gamblok, Pereng
09
5
10
Pasipanjang, Malabar
10
4
11
Kebontunggul, Petak
11
4
12
Kebontunggul
12
4
Jumlah
12
48




3.        Kondisi Unggulan
Desa Campakamulya memiliki potensi perekonomian yang sangat memungkinkan untuk dikembangkan. Salah satunya yaitu dengan berkembangnya industria-industri rumahan yang sudah memproduksi sepatu, tas, ataupun industria kecil lainnya yang dapat dipasarkan ke luar negeri. Disamping itu, dengan adanya kawasan wisata Gunung Puntang yang mungkin dapat mempercepat juga laju pertumbuhan ekonomi dan menjadi penunjang perkembangan pembangunan di desa.
Desa Campakamulya memiliki potensi budaya dan pariwisata yang sangat memungkinkan untuk dapat dikembangkan. Antara lain Wana Wisata Bumi Perkemahan Gunung Puntang dan  taman  Bogenville. Selain itu, terdapat juga potensi budaya yang merupakan sejarah peninggalan Belanda yang terletak di Gunung Puntang antara lain, Curug Siliwangi, Puing-puing rumah dinas Belanda dan bekas statiun Penyiaran Radio pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, Batu Kereta, Batu Keris. Di Desa Campakamulya juga terdapat beragam kesenian, seperti calung, angklung, beluk, degung, jaipongan, dan reog. Untuk menunjang pariwisata di Gunung Puntang tersebut, maka telah dibangun berbagai jenis villa, penginapan yang dapat menampung jumlah wisatawan yang datang.

4.        Rekapitulasi Perkembangan Jumlah Penduduk Tahun 2014


5.        Kondisi Unggulan
Desa Campakamulya memiliki potensi perekonomian yang sangat memungkinkan untuk dikembangkan. Salah satunya yaitu dengan berkembangnya industria-industri rumahan yang sudah memproduksi sepatu, tas, ataupun industria kecil lainnya yang dapat dipasarkan ke luar negeri. Disamping itu, dengan adanya kawasan wisata Gunung Puntang yang mungkin dapat mempercepat juga laju pertumbuhan ekonomi dan menjadi penunjang perkembangan pembangunan di desa.
Desa Campakamulya memiliki potensi budaya dan pariwisata yang sangat memungkinkan untuk dapat dikembangkan. Antara lain Wana Wisata Bumi Perkemahan Gunung Puntang dan  taman  Bogenville. Selain itu, terdapat juga potensi budaya yang merupakan sejarah peninggalan Belanda yang terletak di Gunung Puntang antara lain, Curug Siliwangi, Puing-puing rumah dinas Belanda dan bekas statiun Penyiaran Radio pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, Batu Kereta, Batu Keris. Di Desa Campakamulya juga terdapat beragam kesenian, seperti calung, angklung, beluk, degung, jaipongan, dan reog. Untuk menunjang pariwisata di Gunung Puntang tersebut, maka telah dibangun berbagai jenis villa, penginapan yang dapat menampung jumlah wisatawan yang datang.
Berikut ini adalah tabel daftar nama usaha kecil dan menengah di wilayah lingkungan Desa Campakamulya sesuai dengan data tahun 2014 .

Tabel 1.3
Daftar Nama Usaha Kecil dan Menengah
Desa Campakamulya Sesuai Dengan Tahun 2014
No.
Nama
Jenis Usaha
Jumlah Karyawan
Ket.
1
EXZAVATOR
Pembuatan Sepatu
89

2
DEDE
Pembuatan Sepatu
40

3
WAHYU
Pembuatan Sepatu
32

4
AEP R.
Pembuatan Sepatu
27

5
ARA
Pembuatan Sepatu
19

6
ORBIT
Pembuatan Miniatur Domba
7

7
PUNTANG DJAYA
Penginapan
19

8
BOUGENVILLE
Kolam Renang
19

9
IWAN BAG
Pembuatan Tas Palazo
62


6. Rekapitulasi Surat-surat Keterangan Desa Campakamulya  Tahun 2014  
NO
NAMA REGISTER
KODE REGISTER
JUMLAH YANG MASUK
KET
1
KTP SEMENTARA
474.4
643

2
KELAHIRAN
474.1
546

3
RAME-RAME
435
195

4
KEMATIAN
474.3
86

5
PERBEDAAN IDENTIAS
474.4
397

6
SKU
500
379

7
SKTM
463.4
346

8
DOMISILI
474.4
43

9
BELUM NIKAH
474.4
19

10
KETERANGAN JANDA
474.4
10

11
RIWAYAT TANAH
593
69

12
AHLI WARIS
474.1
21

12
SKKD TANAH
474.1
268

13
SERBAGUNA
474.4
7

14
PINDAH DATANG
475
49

15
KEHILANGAN
474.1
28

16
LAMARAN PEKERJAAN
474.4
5

17
HARGA TAKSIRAN

3

18
SURAT TUGAS LINMAS
474.4
46

19
SURAT MASUK (pos)



20
SKCK
331.4
220

21
LEGALISASI  SURAT

38

22
CATATAN KEJADIAN PERKARA



23
SURAT MASUK



24
SURAT KELUAR



25
KTP
474.1


26
KK
474.1


27
AKTA JUAL BELI



28
SERTIFIKAT TANAH



29
AKTA KELAHIRAN



30
SURAT JALAN

304

31
KEPEMILIKAN  TANAH

9

32
PINDAH KELUAR

94


7. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa (SPKD)
NO.
NAMA PROGRAM / KEGIATAN
NAMA SATUAN
1
ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA
TPKD
2
PPIP
OMS
3
P4
TPKD
4
PNPM
TPKD PNPM

8. Data Perangkat Desa
Berdasarkan Peraturan Desa Campakamulya   Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Desa Campakamulya  Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah dilaksanakan pembenahan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa  antara lain :



DAFTAR SUSUNAN PERANGKAT DESA CAMPAKAMULYA  

KECAMATAN CIMAUNG  KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2012-2018
NO
NAMA
TEMPAT/TGL LAHIR
PENDIDIKAN
JABATAN
1
Rohman Hidayat, S.Pd.
Banjaran, 15 Juni 1979
S. 1
SEKRETARIS DESA
2
Asep Sutarsa, S,Pd.
Bandung, 11 Mei 1981
S. 1
KAUR UMUM
3
Haris
Bandung, 28 Desember 1982
SMK
KAUR KEUANGAN
4
Asep Mulyana
Bandung, 14 Oktober 1972
SMA
KASI PEMERINTAHAN
5
Neng Irna
Bandung, 4 Juni 1978
SMK/MA
KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
6
Iman Sukiman
Bandung, 03 Maret 1978
SMK
KASI PEMBANGUNAN
7
Wida Farida
Bandung, 03 Mei 1981
SMA
KASI EKONOMI
8
Andi
Bandung, 01 Januari 1976
SD
KASI TRANTIB
9
Nanang
Bandung, 11 Pebruari 1951
SD
KADUS I
10
Asid Mursid
Bandung, 08 Agustus 1957
SD
KADUS II
11
Saf’id
Bandung, 07 Januari 1947
SD
KADUS III
12
EME
Bandung, 01 Januari 1940
SD
KADUS IV
13
Ina Soniangsih
Bandung, 07 Agustus 1975
SMP
BENDAHARA
14
Atang
Bandung, 07 November 1974
SD
STAF DESA/PEMBANTU UMUM


 

9. Data Anggota BPD Campakamulya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, juga ditegaskan  bahwa BPD adalah Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, sesuai perturan tersebut  dapat disimpulkan bahawa dimana ada Desa, pasti ada BPD.


NO.
NAMA
JABATAN
1
Agus Suryana,S.Pd.
Ketua
2
Drs.H.E.A Bastaman
Wakil Ketua
3
Deni Herdiana,SH
Sekretaris
4
Tatang Setiana
Anggota
5
Kokom Komariah
Anggota
6
Kurnia
Anggota
7
Memen Kusmana
Anggota
8
Asep Komara
Anggota
9
Atif Solihin
Anggota
10
Iskandar
Anggota

10. Data Anggota LMPD Campakamulya
NO.
NAMA
JABATAN
1
SARIFULOH
Ketua
2
DANI SOFYAN D.
Sekretaris
3
DEDI
Bendahara
4
DEDE IKA
Koor. Bidang Keagamaan
5
WAHYU
Anggota Bidang Keagamaan
6
ATANG
Koor. Bidang Pembangunan
7
A C A
Anggota Bidang Pembangunan
8
LILIS SUHARTINI
Koor. Bidang Peranan Wanita
9
DANIANINGSIH
Anggota Bidang Peranan Wanita

11. Data MUI Desa
NO.
NAMA
JABATAN
1
DUDUNG
Ketua
2
DEDE IKA
Sekretaris
3
WAHYU
Bendahara



12. Sarana dan Prasarana
JENIS PROYEK
VOLUME
SUMBER DANA
JUMLAH (RP)
PELAKSANA
KET.
APBD KAB.
APBD PROP.
APBN
1.
Pembangunan Pagar Kantor Desa Campakamulya
1 paket


20.000.000
TPKD
ADPD TAHAP 1
2.
Pembangunan Rabat Beton RW 05
600 meter


40.000.000
TPKD
ADPD TAHAP 1
3.
Pembangunan Rabat Beton RW 04
300 meter


20.000.000
TPKD
ADPD TAHAP 2
4.
Pembangunan Rabat Beton RW 09
300 meter


20.000.000
TPKD
ADPD TAHAP 2
5.
Pembangunan Rutilahu (2 unit)
2 rumah


6.000.000
TPKD
ADPD TAHAP 2
6.
Pembangunan MCK RW 04
1 unit


15.000.000
TPKD
ADPD TAHAP 2
7.
Pembangunan Pengaspalan Jalan Desa RW 03, 12, 06, dan 05
600 meter


110.000.000
TPKD
P4
8.
Pembangunan Rutilahu (Dadang Santoso)
1 unit


7.000.000
TPKD
P4
9.
Pembangunan Jalan Gang RW 12
300 meter


25.000.000
TPKD
P4
10.
Pembangunan Pagar Depan Kantor BPD dan Gedung Serba Guna
1 paket


25.000.000
TPKD
P4
11.
Pembangunan Rabat Beton RW 07, RW 08, 10, dan RW 11
900 meter


60.000.000
TPKD
P4
12.
Pembangunan RUTILAHU
11 rumah


82.500.000
TPM
RTLH KAB.
13.
Pembangunan RUTILAHU
20 rumah


200.000.000
LPMD
RTLH PROP.
14.
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) RW 05
50 m x 3 m


100.000.000
TPKD
BANPROP
15.
Pembangunan HOTMIK
1200 meter



Pihak Ketiga
BAN-KAB
16.
Pembangunan Drainase di RW 07




Pihak Ketiga
BAN-KAB
17.
Pembangunan TPT di RW 07




Pihak Ketiga
BAN-KAB
18.
Pembangunan TPT di RW 11
P= 18 m; T= 4,2 m



Pihak Ketiga
BAN-KAB
19.
Pembanggunan Sarana Umum  (Rabat Beton) RW 09 RT 05



30.000.000
Pihak Ketiga
BAN-KAB


13. Aset / Kekayaan Desa Campakamulya
NO. URUT
JENIS BARANG / BANGUNAN
Luas (m)
KEADAAN
TANGGAL PENGHAPUSAN
KEADAAN BARANG BANGUNAN AKHIR TAHUN
KET.
DIBELI SENDIRI
BANTUAN
SUMBANGAN
BAIK
RUSAK
RUSAK
DIJUAL
DISUMBANGKAN
TGL. PENGHAPUSAN
BAIK
RUSAK
PEMERINTAH
PROVINSI
KAB.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
1
GEDUNG SERBA GUNA











2
RAKSA DESA












3
LUMBUNG DESA (MODAL RASKIN)












4
MOTOR DINAS MERK YAMAHA ZUPITER MX
2011











5
MOTOR DINAS MERK HONDA WINS WARNA PUTIH
2003















BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

1.1.1        Visi Desa
Visi adalah suatu gambaran atau cita-cita tentang keadaan masa depan yang diinginkan  dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi di Desa Campakamulya dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa, seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. 
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka visi desa campakamulya adalah:

Menciptakan Pemerintahan Desa yang Amanah untuk Mewujudkan Desa Campakamulya yang Lebih Maju dalam Pembangunan di Segala Bidang Melalui Sikap Jujur, Inisiatif dan Ulet.

1.1.2     Misi Desa
Sebagaimana penyusunan visi, pendekatan yang dilakukan dalam menyusun misi adalah dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan Desa. Misi memuat pernyataan-pernyataan yang harus dilakukan Desa agar Visi desa tersebut dapat tercapai. Adapun Misi Desa Campakamulya adalah:

  1. Melakukan reformasi birokrasi di jajaran aparatur pemerintahan desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  2. Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, terbebas dari korupsi serta bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.
  3. Meningkatkan perkonomian masyarakat melalui pendampingan berupa penyuluhan khusus kepada UKM, wiraswasta dan petani yang berbasis pada potensi asli desa.
  4. Melaksanakan program kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Mengelola aset desa yang ada untuk kepentingan masyarakat.
  6. Meningkatkan prestasi olahraga dengan melakukan pembenahan dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
  7. Menjalin kerja sama dengan semua pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh kepemudaan untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
  8. Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga Desa Campakamulya menjadi desa yang maju dan mandiri dengan menjalin kerja sama dengan semua pihak.


Kebijakan Umum:
Bidang Pemerintahan
  1. Penataan ulang kelembagaan dan aparatur pemerintahan desa melalui penciptaan etos kerja  berbasis prestasi
  2. Evaluasi menyeluruh terhadap segala bentuk peraturan-peraturan desa yang tidak  berorientasi kepada kualitas pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
  3. Melakukan penyegaran terhadap aparatur desa dalam upaya meningkatkan kepercayaan  masyarakat.
  4. Meningkatkan pengawasan total terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintahan  termasuk didalamnya kegiatan yang didanai oleh negara dan masyarakat.
Bidang Perekonomian dan Pembangunan
  1. Memperluas lapangan kerja pada sektor-sektor produktif masyarakat, seperti pertanian,  peternakan, perikanan, industri kecil dan rumah tangga, pariwisata, serta usaha lainnya yang  potensial dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana wilayah yang berdampak secara langsung maupun tidak  langsung terhadap perekonomian masyarakat
  3. Seperti Pembangunan Jalan Desa, Pembangunan Irigasi, Pembangunan Sumber Air Bersih dan Pembangunan di Bidang Pendidikan.
Bidang Kesejahteraan Sosial
  1. Menurunkan laju kematian warga yang diakibatkan oleh kurangnya pelayanan kesehatan  dengan mengoptimalisasikan lembaga-lembaga kesehatan yang ada.
  2. Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan balita melalui revitalisasi posyandu
  3. Mengupayakan akses sekolah seluas-luasnya bagi masyarakat dengan memberikan bantuan maupun beasiswa terhadap siswa yang perprestasi  baik pendidikan dasar,  pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
  4. Mengintensifkan pemberantasan buta aksara dengan membuka Pusat Kegiatan Belajar  Masyarakat (PKBM di tingkat desa)
  5.  Melakukan rintisan pembentukan taman bacaan, perpustakaan desa dan layanan internet gratis untuk merangsang minat baca masyarakat.
  6. Meningkatkan kualitas infrastruktur desa yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan  hidup yang sehat, alami dan lestari.
Bidang Keagamaan
  1. Membangun tempat peribadahan dan menggalakan kegiatan keagamaan
  2.  Membentuk MUI tingkat Desa
  3. Membrantas buta huruf Arab bagi masyarakat Muslim
  4. Memberikan kesejahteraan bagi para Ustad dan guru mengaji
  5. Selalu konsultasi dan konsolidasi antara pemerintah dan tokoh agama



Bidang Kepemudaan
  1. Membangun Sarana dan prasarana Olah raga
  2.  Mengadakan kompetisi Tingkat Desa dengan Piala Bergilir
  3. Mengadakan kerja sama dengan organisasi kepemudaan


Kebijakan Pembangunan

Arah Kebijakan Pembangunan

Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Campakamulya sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2014 -2017 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.

Potensi dan Masalah
Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan akan optimal apabila didukung oleh potensi yang dimiliki oleh wilayah itu sendiri, baik yang berkait dengan potensi sumber daya alamnya maupun masyarakat/manusianya. Sehingga dapat diukur tingkat kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalahnya dengan strategi yang sistematis, jelas, dan terarah tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilakukannya.




BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


A.   Pengelolaan Pendapatan Desa
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan per-undang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan adat istiadat setempat, yang ditindak lanjuti dengan berbagai kebijakan dibidang penerimaan /pendapatan desa dan kebijakan dibidang pengeluaran /pembelanjaan keuangan desa dan keduanya harus dapat bersinergi sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan untuk penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Secara garis besar pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran tahun 2014   setelah APBDes dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1.    Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Keuangan desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) atau bantuan dari pemerintah pada prinsipnya  merupakan hak yang harus dikembalikan kepada masyarkakat, baik langsung maupun tidak langsung melalui program pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa semaksimla mungkin harus diupayaklan menghasilkan produktivitas  yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut pengelolaan keuangan desa didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.    Pendapatan adalah batas minimal yang harus dicapai oleh pemerintah desa sebagai sumber pendanaan pembangunan.
b.    Penetapan target pendapatan harus didasarkan pada data potensi yang akurat dengan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun.
c.    Belanja adalah batas maksimal yang dapat dipergunakan oleh pemerintah desa untuk mendukung terlaksananya program-program pembangunan.
d.   Pembiayaan adalah partisipasi pemerintah desa dalam investasi di desa yang bersifat produktif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik dan kontribusi dan pendapatan asli desa (PAD).
e.    Hubungan anggaran dengan program pembagunan harus didasarkan pada paradigma ”Money pollow the program” sehingga diharapkan  dapat melahirkan program yang berhasil guna dan penggunaan dana yang rasional, efektif dan efisien.
f.     Secara bertahap harus terwujud keseimbangan penggunaan anggaran yang bersifat rutin dengan anggaran yang bersifat pembangunan.
Pelaksanaan anggaran dilaksanakan secara transparan dan akuntabel



a. Intensifikasi
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa tidak dapat dipisahkan atau menjadi bagian yang intergral sifatnya dengan pendapatan desa. Bahkan dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan desa relatif sepenuhnya bergantung pada kekuatan ekonomi desa melalui pendapatan yang diterima desa. Dengan demikian pendapatan desa memainkan fungsi yang sangat penting dan menetukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik pada aras kebijakan, strategi, program dan implementasinya.
Mengacu pada pemikiran di atas, maka menjadi suatu keharusan bagi pemerintah desa untuk mengupayakan pengelolaan pendapatan desa secara profesional sehingga pada akhirnya dapat menunjang keefektifan, efisiensi dan optimalisasi upaya pembangunan desa. Mengingat pula, sedemikian kompleksnya urusan-urusan pemerintahan desa yang membutuhkan dukungan anggaran, maka prinsip intensisfikasi dan ekstensifikasi pendapatan desa perlu diatur sedemikian rupa sehingga tersedia sumber-sumber pendapatan yang pada akhirnya dapat dipertahankan dan dikembangkan bahkan dapat ditingkatkan demi ketercapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sambil itu, diperhatikan dan dipertimbangkan agar penataan sistim pengelolaan pendapatan desa tidak membebankan masyarakat dan bahkan menghambat sumber-sumber pendapatan desa.
Intensifikasi secara sederhana berkaitan dengan pendapatan desa yang diupayakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Sumber pendapatan ini dapat dapat bersumber dari pendapatan asli desa (retribusi) yang meliputi: retribusi penjualan ternak (sapi dan babi), pendaftaran bayi balita baru, penghapusan nama penduduk desa yang meninggal dunia, penyelesaian masalah dan hasil tanah kas desa, pendaftaran orang nikah; bantuan pemerintah daerah, bantuan pemerintah pusat, bantuan pihak ketiga dan pinjaman pemerintah desa.

b. Ekstensifikasi
Ekstensifikasi pengelolaan keuangan desa merupakan bentuk pengelolaan yang sifatnya timbal balik dari pendapatan desa yang telah diperoleh berdasarkan sumber-sumber pendapatan desa. Walaupun upaya intesifikasi ini terbatas pada upaya pemenuhan kebutuhan desa dan masyarakatnya baik langsung maupun tidak lagsung. Ekstensifikasi ini meliputi pengeluaran desa yang terbagi dalam 2 kategori yakni pertama, Pengeluaran Rutin: pos belanja pegawai, pos belanja barang, pos perjalanan dinas, pos biaya rapat/sidang, dsb. Dan kedua, Pengeluaran Pembangunan: pos prasaranan dan sarana pemerintah desa, pos prasarana produksi, pos prasarana sosial, pos pengembangan SDM, pos pengembangan ekonomi, dan dana taktis.

2.    Target dan Realisasi Pendapatan
Menurut peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBDes merupakan kesatuan yang terdiri dari :



a.         Pendapatan Desa
b.        Belanja Desa, dan
c.         Pembiayaan Desa

a. Pendapatan Desa
Pendapatan desa campakamulya yang dimaksud di atas terdiri dari:
a.         Pendapatan Asli Desa (PAD)
Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dimaksud terdiri dari :
1)   Hasil Usaha Desa / Bumdes
2)   Pengelolaan Tanah Kas Desa
3)   Perguliran Raksa Desa
4)   Dari Pengelolaan Bangunan Desa
5)   Lain-lain kekayaan milik desa
6)   Hasil swadaya dan partisifasi masyarakat
7)   Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah.
b.        Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)
1)      Alokasi Dana Desa (ADD)
2)      Bagi Hasil Pajak Daerah
3)      Bagi Hasil Retibusi Daerah
c.         Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi
1)      Bantuan Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa
2)      Bantuan Gubernur tahun 2014
3)      Bantuan Dana Hibah untuk Rutilahu tahun 2014
d.        Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten
e.         Hibah (PNPM)
f.      Sumbangan Pihak ketiga




BAB IV
KEWENANGAN DESA

A.        URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa merupakan bagian dari unsur implementasi otonimi desa, dimana desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan program-proram kegiatan pembangunan desa yang dipertimbangkan dari kebutuhan atau kepentingan desa dan masyarakatnya. Selain itu, hak asala usul desa dalam hal ini juga berkaitan dengan urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan ke desa, dan setiap kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepoada desa diatur dengan perda. Urusan apa saja yang bisa diserahkan adalahg urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Setiap urusan yang diserahkan kepada desa harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana ssi peraturan perundang-undangan.
Urusan Hak Usul Desa dapat dideskrisikan dengan model tabulasi (penabelan). Dalam deskripsi ini, bagian pelasanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan urusan hak asal usul desa, pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaian dari program-program yang telah diimplementasikan berdasarkan kewenangan desa tersebut. Gambaran tersebut sebagai berikut:

1. Program dan Kegiatan
a.  Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelaksanaan  kegiatan  ini  diarahkan  untuk  menciptakan  kelancaran  operasional  perkantoran  yang  ditempuh  melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1).  Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
2).  Penyediaan  jasa  komunikasi,  sumberdaya  listrik,  surat kabar;
3).  Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
4).  Penyediaan makanan dan minuman.
5).  Rapat-rapat koordinasi.
6).  Rapat-rapat konsultasi keluar desa.
7).  Honorarium/belanja pegawai.
8).  Penghasilan  Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9).  Penghargaan/pensiunan Kades dan Perangkat Desa
10).  Tunjangan Kesejahteraan Kades dan Perangkat Desa
11).  Tunjangan Kinerja aparat Pemerintah Desa.
12).  Tunjangan BPD
13).  Honorarium Tenaga Honorer Desa/Pegawai Desa.
14).  Insentif Ketua RT/RW
15).  Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Desa
16).  Pengadaan jasa gambar & RAB Proyek.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar