Senin, 29 Juni 2015

Laporan: a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Campakamulya (lanjutan)



BAB IV
KEWENANGAN DESA

A.        URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa merupakan bagian dari unsur implementasi otonimi desa, dimana desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan program-proram kegiatan pembangunan desa yang dipertimbangkan dari kebutuhan atau kepentingan desa dan masyarakatnya. Selain itu, hak asala usul desa dalam hal ini juga berkaitan dengan urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan ke desa, dan setiap kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepoada desa diatur dengan perda. Urusan apa saja yang bisa diserahkan adalahg urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Setiap urusan yang diserahkan kepada desa harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana ssi peraturan perundang-undangan.
Urusan Hak Usul Desa dapat dideskrisikan dengan model tabulasi (penabelan). Dalam deskripsi ini, bagian pelasanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan urusan hak asal usul desa, pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaian dari program-program yang telah diimplementasikan berdasarkan kewenangan desa tersebut. Gambaran tersebut sebagai berikut:

1. Program dan Kegiatan
a.  Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelaksanaan  kegiatan  ini  diarahkan  untuk  menciptakan  kelancaran  operasional  perkantoran  yang  ditempuh  melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1).  Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
2).  Penyediaan  jasa  komunikasi,  sumberdaya  listrik,  surat kabar;
3).  Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
4).  Penyediaan makanan dan minuman.
5).  Rapat-rapat koordinasi.
6).  Rapat-rapat konsultasi keluar desa.
7).  Honorarium/belanja pegawai.
8).  Penghasilan  Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9).  Penghargaan/pensiunan Kades dan Perangkat Desa
10).  Tunjangan Kesejahteraan Kades dan Perangkat Desa
11).  Tunjangan Kinerja aparat Pemerintah Desa.
12).  Tunjangan BPD
13).  Honorarium Tenaga Honorer Desa/Pegawai Desa.
14).  Insentif Ketua RT/RW
15).  Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Desa
16).  Pengadaan jasa gambar & RAB Proyek.




b.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program  ini  diarahkan  untuk  meningkatkan  kelengkapan, pemeliharaan  dan  penataan  sarana  dan  prasarana  pelayanan  yang  representif  dan  berorientasi  kepada  peningkatan  kinerja,  peningkatan   mutu   pelayanan   yang   meliputi :
1).  Pemeliharaan rutin/berkala komputer, Laptop.
2).  Pemeliharaan rutin/berkala pompa air, alat-alat listrik
3).  Pemeliharaan rutin/berkala radio tape.
4).  Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas.
5).  Pemeliharaan rutin/berkala Gedung Balai Desa.
6).  Pengadaan alat-alat kebersihan.
7).  Pengadaan barang lain-lain kantor.
8).  Belanja Lain-lain.

c.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Pelaksanaan  kegiatan  peningkatan  disiplin  aparatur ini  diarahkan  untuk meningkatkan  disiplin  pegawai  untuk kelancaran  pelaksanaan  tugas  sehari-hari  sehingga diharapkan  pelayanan  kepada  masyarakat  semakin meningkat. Pencapaian program ini ditempuh melalui :
1).  Pengadaan seragam Perangkat Desa, Linmas, PKK, dan BPD.
2). Penyediaan Administrasi RT dan RW

e.  Program  Pembangunan  Sarana  dan  Prasarana Pemerintahan
Program  ini  diarahkan  untuk  menuju  terciptanya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pemerintahan. Pencapaian program ditempuh melalui :
1).  Pembangunan Pagar Kantor Desa dan Pagar Kantor BPD.
2).  Renovasi Kantor Desa. 


f.  Program  Pembangunan  Sarana  dan  Prasarana Perhubungan
Program  ini  diarahkan  untuk  meningkatkan  kondisi sarana  dan  prasarana  perhubungan  meliputi  jalan  dan jembatan kearah yang lebih baik, yang ditempuh melalui :
1)      Betonisasi jalan gang RW 01
2)      Betonisasi jalan gang RW 04
3)      Betonisasi jalan gang RW 05
4)      Betonisasi jalan gang RW 07
5)      Betonisasi jalan gang RW 08
6)      Betonisasi jalan gang RW 09
7)      Betonisasi jalan gang RW 10
8)      Betonisasi jalan gang RW 11
9)      Betonisasi jalan gang RW 12
10)  Pembangunan MCK RW 04
11)  Pembangunan Drainase
12)  Pembangunan Kirmir / TPT RW 07 dan 08
13)  Pembangunan Madrasah RW 11 (PNPM)
14)  Pengaspalan jalan desa RW 03, 12, 06, dan RW 05
15)  Hotmik jalan desa
16)  Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni

h.  Program Pembangunan Lain-lain
1)  Pengadaan laptop, printer dan komputer

i.  Program Pemberian Hibah
Pemberian hibah ini dialokasikan anggaran untuk pembangunan RUMAH TIDAK LAYAK HUNI dari propinsi dengan jumlah rumah 20 rumah (LPM), dan pembangunan RUMAH TIDAK LAYAK HUNI dari Kabupaten dengan jumlah rumah 11 rumah (TPM).

 j.  Program Belanja Bantuan Sosial
Bantuan  sosial  digunakan  untuk  menganggarkan pemberian  bantuan  dalam  bentuk  uang  dan/atau  barang  kepada  masyarakat  yang  bertujuan  untuk    peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pencapaian program  ini ditempuh melalui :
1).  Bantuan Kegiatan Madrasah
2).  Bantuan Operasional TPA;
3)  Bantuan Kegiatan PAUD;
4).  Bantuan Kegiatan TK;

k.  Program Belanja Bantuan Keuangan
Bantuan  keuangan  digunakan  untuk  menganggarkan pemberian  bantuan  kepada  lembaga-lembaga  masyarakat  yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pencapaian dari program ini ditempuh melalui :
1).   Bantuan Keuangan Penunjang Kegiatan LPMD.
2).  Bantuan Keuangan Penunjang TP-PKK Desa
3).  Bantuan kegiatan RT/RW
4).  Bantuan kegiatan Karang Taruna
5).  Bantuan Keuangan Operasional RT/RW
6).  Bantuan Operasional LINMAS
7).  Bantuan Operasional PKK Desa
8).  Bantuan Operasional LPMD
9).  Bantuan Operasional Kelompok Tani 
10).  Bantuan Operasional Gapoktan



l.  Program Belanja Tidak terduga 
Belanja  tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan  yang  sifatnya  tidak  biasa  atau  tidak  diharapkan  berulang,  seperti  penanggulangan  bencana  alam  dan  bencana  sosial yang  tidak diperkirakan sebelumnya,  termasuk pengembalian atas  kelebihan  penerimaan  desa  tahun-tahun  sebelumnya yang telah ditutup.

a. Bidang keamanan dan Ketertiban
Memanfaatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban melalui program sebagai berikut :
1.      Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban
2.      Pemberdayaan Masyarakat memelihara keamanan dan ketertiban
3.      Mengadakan sistem keamanan terpadu dimasyarakat untuk mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan bagi kehidupan Masyarakat.

b. Bidang Kesehatan
Meningkatkan Kualitas sumber daya Manusia dan kualitas Kesehatan lingkungan yang saling mendukung dengan menerapkan pola pikir hidup sehat dengan program sebagai berikut :
1.      Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat antaralain dengan kebijakan pelayan pembuatan kartu sehat dan Gakinda serta rekomendasi kesehatan lain seperti SKTM dll
2.      Peningkatan Budaya hidup sehat yang berkualitas
3.      Perbaikan gizi melalui kegiatan Posyandu, Pembinaan ibu dan anak serta alat reproduksi
4.      Peningkatan Kualitas Desa Siaga Aktif mencakup berbagai pelayanannya
5.      Peningkatan Kesehatan Lingkungan
6.      Penataan Posyandu dan Prasarana kesehatan lingkungan.


c. Bidang Sosial Budaya
Peningkatan kualitas penduduk/masyarakat, serta mengembangkan budaya, minat  baca buku dimasyarakat terutama generasi muda dengan program sebagai berikut :
1.      Pemberdayaan generasi muda dan olahraga
2.      Pengembangan seni budaya daerah
3.      Rehabilitasi dan bantuan sosial melalui usulan penambahan peneriah jatah beras murah atau raskin
4.      Pembinaan wadah seni dan tradisi masyarakat melalui pengadaan dan pengkoordiniran kelompok atau perkumpulan seni budaya di Daerah
5.      Bekerjasama dengan instansi atau yayasan terkait guna menyelenggarakan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat dalam meningkatkan SDM masyarakat khususnya penderita cacat dan remaja putus sekolah serta kurang mampu

d. Bidang Agama
Menetapkan fungsi serta kedudukan agama sebagai landasan moral dan etika dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan kehidupan masyarakat, mendorong penyediaan sarana dan prasarana agama dengan program sebagai berikut :
1.      Pengadaan kegiatan pengajian umum tingkat desa setiap bulan
2.      Peningkatan pelayanan kehidupan beragama
3.      Peningkatan kerukunan hidup beragama
4.      Pengembangan sarana dan prasarana Agama
5.      Pembinaan ormas-ormas islam di lingkungan.

e. Bidang Pembangunan Daerah
Meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang mendukung kegiatan perekonomian Desa, mengembangkan sarana dan prasarana yang mendorong kemajuan ekonomi masyarakat dan menggali potensi ekonomi masyarakat dengan program sebagai berikut :
1.      Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
2.      Pengembangan Usaha Kecil Menengah ( UKM )
3.      Menggali dan memanfaatkan potensi dan sumber usaha yang ada dilingkungan masyarakat
4.      Pembinaan kelompok-kelompok usaha kecil yang ada dimasyarakat.

f. Bidang Pendidikan
Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan melalui program sebagai berikut :
1.      Pengadaan RA.TK dan PAUD
2.      Pemberantasan Buta Aksara melalui program bimbingan kejar paket A
3.      Mengadakan Kursus keterampilan bagi ibu-ibu dan remaja putus sekolah

g. Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Mewujudkan pelayanan publik yang konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pemerintah Desa secara umum dengan program sebagai berikut :
1.      Peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan
2.      Peningkatan sarana kelengkapan administrasi kantor Kepala Desa, BPD dan LPMD
3.      Peningkatan Pemberdayaan Perempuan / PKK
4.      Penataan administrasi Desa dan pengadaan buku paket serta buku register baik di Desa maupun ditiap RT dan RW
5.      Pengadaan buku profil Desa
6.      Penyediaan Data-data Desa lainnya

Cara mencapai tujuan dan sasaran merupakan faktor penting dalam proses perencanaan strategis. Untuk mencapai tujuan dan sasaran Pembangunan Desa Campakamulya  dilakukan melalui strategi pembangunan yang dijabarkan kedalam kebijakan, program dan kegiatan. Selain merupakan upaya untuk mengantisifasi keadaan yang akan datang, strategi akan memberikan arah dan dorongan bagi kegiatan operasional organisasi Pemerintah.
Adapun strategi pembangunan Desa Campakamulya  dalam proses pencapaian sasaran dan tujuan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.      Bidang keamanan dan ketertiban
2.      Bidang Kesehatan
3.      Bidang sosial budaya
4.      Bidang agama
5.      Bidang pembangunan wilayah
6.      Bidang Pendidikan
Dalam beberapa hal yang berkaitan dengan kebutuhan dan keperluan demi terselenggaranya kegiatan Pemerintahan Desa dibuat sebagai dasar hukum, antara lain dengan :
a.       Peraturan Desa
b.      Peraturan Kepala Desa
c.       Keputusan Kepala Desa
Dalam melaksanakan sistematika kerja, pemerintah Desa berkoordinasi dengan masyarakat, lembaga-lembaga yang ada didesa dan Pemerintahan yang ada ditingkat kecamatan.
Kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu Urunan Desa.

2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
a.  Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelaksanaan  kegiatan  ini  diarahkan  untuk  menciptakan  kelancaran  operasional  perkantoran  yang  ditempuh  melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1).  Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;                       - Terlaksana
2).  Penyediaan  jasa  komunikasi,  sumberdaya  listrik,  surat kabar;     - Terlaksana
3).  Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.                                 - Terlaksana
4).  Penyediaan makanan dan minuman.                                                 - Terlaksana
5).  Rapat-rapat koordinasi.                                                                     - Terlaksana
6).  Rapat-rapat konsultasi keluar desa.                                                   - Terlaksana
7).  Honorarium/belanja pegawai.                                                            - Terlaksana
8).  Penghasilan  Kepala Desa dan Perangkat Desa.                                - Terlaksana
9).  Penghargaan/pensiunan Kades dan Perangkat Desa                         - belum Terlaksana
10).  Tunjangan Kesejahteraan Kades dan Perangkat Desa                    - Terlaksana
11).  Tunjangan Kinerja aparat Pemerintah Desa.                                    - Terlaksana
12).  Tunjangan BPD                                                                               - Terlaksana
13).  Honorarium Tenaga Honorer Desa/Pegawai Desa.                         - Terlaksana
14).  Insentif Ketua RT/RW                                                                    - Terlaksana
15).  Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Desa                                            - Terlaksana
16).  Pengadaan jasa gambar & RAB Proyek.                                         - Terlaksana

b.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program  ini  diarahkan  untuk  meningkatkan  kelengkapan, pemeliharaan  dan  penataan  sarana  dan  prasarana  pelayanan  yang  representif  dan  berorientasi  kepada  peningkatan  kinerja,  peningkatan   mutu   pelayanan   yang   meliputi :
1).  Pemeliharaan rutin/berkala komputer, Laptop.                                  - Terlaksana
2).  Pemeliharaan rutin/berkala pompa air, alat-alat listrik                       - Terlaksana
3).  Pemeliharaan rutin/berkala radio tape.                                               - Terlaksana
4).  Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas.                                     - Terlaksana
5).  Pemeliharaan rutin/berkala Gedung Balai Desa.                               - Terlaksana
6).  Pengadaan alat-alat kebersihan.                                                         - Terlaksana
7).  Pengadaan barang lain-lain kantor.                                                    - Terlaksana
8).  Belanja Lain-lain.                                                                               - Terlaksana

c.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Pelaksanaan  kegiatan  peningkatan  disiplin  aparatur ini  diarahkan  untuk meningkatkan  disiplin  pegawai  untuk kelancaran  pelaksanaan  tugas  sehari-hari  sehingga diharapkan  pelayanan  kepada  masyarakat  semakin meningkat. Pencapaian program ini ditempuh melalui :
1).  Pengadaan seragam Perangkat Desa, Linmas, PKK, dan BPD.       - Terlaksana
2). Penyediaan Administrasi RT dan RW                                               - Terlaksana    
3). Penyediaan seragam batik RT dan RW                                                          - Terlaksana    

e.  Program  Pembangunan  Sarana  dan  Prasarana Pemerintahan
Program  ini  diarahkan  untuk  menuju  terciptanya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pemerintahan. Pencapaian program ditempuh melalui :
1).  Pembangunan Pagar Kantor Desa.                            - Terlaksana     = Rp 20.000.000
2).  Pembangunan Pagar Kantor BPD                             - Terlaksana     = Rp 25.000.000        
3).  Pemeliharaan Kantor Desa.                                       - Terlaksana    
f.  Program  Pembangunan  Sarana  dan  Prasarana Perhubungan
Program  ini  diarahkan  untuk  meningkatkan  kondisi sarana  dan  prasarana  meliputi: 

1.
Pembangunan Pagar Kantor Desa Campakamulya
- terlaksana
1 paket
Rp
20.000.000
2.
Pembangunan Rabat Beton RW 05
- terlaksana
600 meter
Rp
40.000.000
3.
Pembangunan Rabat Beton RW 04
- terlaksana
300 meter
Rp
20.000.000
4.
Pembangunan Rabat Beton RW 09
- terlaksana
300 meter
Rp
20.000.000
5.
Pembangunan Rutilahu (2 unit)
- terlaksana
2 rumah
Rp
6.000.000
6.
Pembangunan MCK RW 04
- terlaksana
1 unit
Rp
15.000.000
7.
Pembangunan Pengaspalan Jalan Desa RW 03, 12, 06, dan 05
- terlaksana
600 meter
Rp
110.000.000
8.
Pembangunan Rutilahu (Dadang Santoso)
- terlaksana
1 unit
Rp
7.000.000
9.
Pembangunan Jalan Gang RW 12
- terlaksana
300 meter
Rp
25.000.000
10.
Pembangunan Pagar Depan Kantor BPD dan Gedung Serba Guna
- terlaksana
1 paket
Rp
25.000.000
11.
Pembangunan Rabat Beton RW 07, RW 08, 10, dan RW 11
- terlaksana
900 meter
Rp
60.000.000
12.
Pembangunan RUTILAHU
- terlaksana
11 rumah
Rp
82.500.000
13.
Pembangunan RUTILAHU
- terlaksana
20 rumah
Rp
200.000.000
14.
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) RW 05
- terlaksana
50 m x 3 m
Rp
100.000.000
15.
Pembangunan HOTMIK
- terlaksana
1200 meter
Rp

16.
Pembangunan Drainase di RW 07
- terlaksana

Rp

17.
Pembangunan TPT di RW 07
- terlaksana

Rp

18.
Pembangunan TPT di RW 11
- terlaksana
P= 18 m; T= 4,2 m
Rp

19.
Pembanggunan Sarana Umum  (Rabat Beton) RW 09 RT 05
- terlaksana

Rp
30.000.000

  1. Program Pembangunan Lain-lain
1)  Pengadaan laptop, printer dan komputer        - Terlaksana
2) Pengadaan PROYEKTOR                              - Terlaksana

i.  Program Pemberian Hibah
Pemberian hibah ini dialokasikan untuk RUTILAHU baik dari kabupaten mapun dari propinsi.
Pembangunan RUTILAHU
- terlaksana
11 rumah
Rp
82.500.000
Pembangunan RUTILAHU
- terlaksana
20 rumah
Rp
200.000.000

 j.  Program Belanja Bantuan Sosial
Bantuan  sosial  digunakan  untuk  menganggarkan pemberian  bantuan  dalam  bentuk  uang  dan/atau  barang  kepada  masyarakat  yang  bertujuan  untuk    peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pencapaian program  ini ditempuh melalui :
1).  Bantuan Kegiatan Madrasah;                                    - Terlaksana
2).  Bantuan Operasional TPA;                                        - Terlaksana
3).  Bantuan Kegiatan PAUD;                                         - Terlaksana
4).  Bantuan Kegiatan TK.                                               - Terlaksana


k.  Program Belanja Bantuan Keuangan
Bantuan  keuangan  digunakan  untuk  menganggarkan pemberian  bantuan  kepada  lembaga-lembaga  masyarakat  yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pencapaian dari program ini ditempuh melalui:
1).   Bantuan Keuangan Penunjang Kegiatan LPMD.     - Terlaksana
2).  Bantuan Keuangan Penunjang TP-PKK Desa          - Terlaksana
3).  Bantuan kegiatan RT/RW                                         - Terlaksana
4).  Bantuan kegiatan Karang Taruna                              - Terlaksana
5).  Bantuan Keuangan Operasional RT/RW                   - Terlaksana
6).  Bantuan Operasional LINMAS                                 - Terlaksana
7).  Bantuan Operasional PKK Desa                               - Terlaksana
8).  Bantuan Operasional LPMD                                     - Terlaksana
9).  Bantuan Operasional Kelompok Tani                        - Belum Terlaksana
10).  Bantuan Operasional Gapoktan                               - Belum Terlaksana

l.  Program Belanja Tidak terduga 
Belanja  tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan  yang  sifatnya  tidak  biasa  atau  tidak  diharapkan  berulang,  seperti  penanggulangan  bencana  alam  dan  bencana  sosial yang  tidak diperkirakan sebelumnya,  termasuk pengembalian atas  kelebihan  penerimaan  desa  tahun-tahun  sebelumnya yang telah ditutup.

a. Bidang keamanan dan Ketertiban
Memanfaatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban melalui program sebagai berikut :
1.      Pemeliharaan Keamanandan Ketertiban
2.      Pemberdayaan Masyarakat memelihara keamanan dan ketertiban
3.      Mengadakan sistem keamanan terpadu dimasyarakat untuk mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan bagi kehidupan Masyarakat.

b. Bidang Kesehatan
Meningkatkan Kualitas sumber daya Manusia dan kualitas Kesehatan lingkungan yang saling mendukung dengan menerapkan pola pikir hidup sehat dengan program sebagai berikut :
1.      Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat antaralain dengan kebijakan pelayan pembuatan kartu sehat dan Gakinda serta rekomendasi kesehatan lain seperti SKTM dll
2.      Peningkatan Budaya hidup sehat yang berkualitas
3.      Perbaikan gizi melalui kegiatan Posyandu, Pembinaan ibu dan anak serta alat reproduksi
4.      Peningkatan Kualitas Desa Siaga Aktif mencakup berbagai pelayanannya
5.      Peningkatan Kesehatan Lingkungan
7.      Penataan Posyandu dan Prasarana kesehatan lingkungan



c. Bidang Sosial Budaya
Peningkatan kualitas penduduk/masyarakat, serta mengembangkan budaya, minat  baca buku dimasyarakat terutama generasi muda dengan program sebagai berikut :
1.      Pemberdayaan generasi muda dan olahraga
2.      Pengembangan seni budaya daerah
3.      Rehabilitasi dan bantuan sosial melalui usulan penambahan peneriah jatah beras murah atau raskin
4.      Pembinaan wadah seni dan tradisi masyarakat melalui pengadaan dan pengkoordiniran kelompok atau perkumpulan seni budaya di Daerah
5.      Bekerjasama dengan instansi atau yayasan terkait guna menyelenggarakan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat dalam meningkatkan SDM masyarakat khususnya penderita cacat dan remaja putus sekolah serta kurang mampu

d. Bidang Agama
Menetapkan fungsi serta kedudukan agama sebagai landasan moral dan etika dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan kehidupan masyarakat, mendorong penyediaan sarana dan prasarana agama dengan program sebagai berikut :
1.      Pengadaan kegiatan pengajian umum tingkat desa setiap bulan
2.      Peningkatan pelayanan kehidupan beragama
3.      Peningkatan kerukunan hidup beragama
4.      Pengembangan sarana dan prasarana Agama
5.      Pembinaan ormas-ormas islam dilingkungan.

e. Bidang Pembangunan Daerah
Meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang mendukung kegiatan perekonomian Desa, mengembangkan sarana dan prasarana yang mendorong kemajuan ekonomi masyarakat dan menggali potensi ekonomi masyarakat dengan program sebagai berikut :
1.      Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
2.      Pengembangan Usaha Kecil Menengah ( UKM )
3.      Menggali dan memanfaatkan potensi dan sumber usaha yang ada dilingkungab masyarakat
4.      Pembinaan kelompok-kelompok usaha kecil yang ada dimasyarakat.

f. Bidang Pendidikan
Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan melalui program sebagai berikut :
1.      Pengadaan RA.TK dan PAUD
2.      Pemberantasan Buta Aksara melalui program bimbingan kejar paket A
3.      Mengadakan Kursus keterampilan bagi ibu-ibu dan remaja putus sekolah

g. Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Mewujudkan pelayanan publik yang konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pemerintah Desa secara umum dengan program sebagai berikut :
1.      Peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan
2.      Peningkatan sarana kelengkapan administrasi kantor Kepala Desa, BPD dan LPMD
3.      Peningkatan Pemberdayaan Perempuan / PKK
4.      Penataan administrasi Desa dan pengadaan buku paket serta buku register baik di Desa maupun ditiap RT dan RW
5.      Pengadaan buku profil Desa dan peta desa
6.      Pengadaan web site desa Campakamulya
7.      Penyediaan Data-data Desa lainnya
Cara mencapai tujuan dan sasaran merupakan faktor penting dalam proses perencanaan strategis. Untuk mencapai tujuan dan sasaran Pembangunan Desa Campakamulya  dilakukan melalui strategi pembangunan yang dijabarkan kedalam kebijakan, program dan kegiatan. Selain merupakan upaya untuk mengantisifasi keadaan yang akan datang, strategi akan memberikan arah dan dorongan bagi kegiatan operasional organisasi Pemerintah.
Adapun strategi pembangunan Desa Campakamulya dalam proses pencapaian sasaran dan tujuan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.      Bidang keamanan dan ketertiban
2.      Bidang Kesehatan
3.      Bidang sosial budaya
4.      Bidang agama
5.      Bidang pembangunan wilayah
6.      Bidang Pendidikan
Dalam beberapa hal yang berkaitan dengan kebutuhan dan keperluan demi terselenggaranya kegiatan Pemerintahan Desa dibuat sebagai dasar hukum, antara lain dengan :
1.      Peraturan Desa
2.      Peraturan Kepala Desa
3.      Keputusan Kepala Desa
Dalam melaksanakan sistematika kerja, pemerintah Desa berkoordinasi dengan masyarakat, lembaga-lembaga yang ada didesa dan Pemerintahan yang ada ditingkat kecamatan.
Kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya :
1. Pungutan Desa                                            - belum terlaksana
2. Urunan Desa                                               - terlaksana      =  72,00 % (20 Desember 2014)
= Rp 17,336,942
3. Lumbung Desa                                            - belum terlaksana



3. Permasalahan dan Penyelesaian
Permasalahan yang berkaitan dengan target dan realisasi belanja desa lebih kepada masalah administratif. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pembangunan desa yang secara umum merujuk pada trend pembangunan wilayah pedesaan hampir di seantero nusantara cukup ditentukan oleh dukungan eksternal. Namun, bukan berarti kecendrungan dukungan eksternal ini menafikan dukungan internal dalam hal pendanaan.
Permasalahannya lainnya ialah tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan wilayah administratif pada level daerah dan kecamatan bahkan desa turut mempengaruhi aparatur dalam malakukan adaptasi pola administratif yang harus oleh pemerintah di tingkat atas. Penyesuaian pola administratif pemerintahan diyakini mempengaruhi kinerja aparatur. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya penguatan kapasitas aparatur desa untuk memenuhi dinamisnya perkembangan administrasi dan manajemen penyelenggaraan pemerintahan baik pada level pusat, daerah dan desa.

B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1. Program dan Kegiatan
Urusan pemerintahan yang diserahkan ke desa antara lain: Pelaksanaan kegiatan pendataan masyarakat miskin di desa Campakamulya sebagai penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLSM) pada tahun 2014 dan pendataan serta pembinaaan Raskin (Beras untuk Orang Miskin) pada tahun 2014.
Program RUTILAHU yang diberikan ke Desa Campakamulya yaitu 4 rumah, dan 1 pembangunnan MCK. Sedangkan program RUTILAHU yang diberikan pemerintah melalui partai yaitu berjumlah 11 rumah.

2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Program Pusat yakni Bantuan Langsung Masyarakat (BLSM) yang diberikan kepada 788 orang di desa Campakamulya. Program Pusat, yakni Raskin (Beras untuk Orang Miskin) yang diberikan kepada 2074 Kepala Keluarga  (KK) yang miskin di desa Campakamulya pada tahun 2014.

3. Permasalahan dan Penyelesaian
Untuk kedua urusan pemerintahan yang diperbantukan Pusat kepada Pemerintah Desa terdapat beberapa permasalahan yang prinsipil, antara lain:
1. Bantuan Langsung Masyarakat (BLSM)  dan Program Keluarga Harapan (PKH):
Permasalahan prinsip berkaitan dengan BLSM ialah pengusulan tahap ke-2 Pemerintah Desa berkaitan dengan jumlah masyarakat miskin di desa kepada pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah tidak terakomodir dalam daftar penerima bantuan. Yang menjadi persoalan prinsip di sini ialah kurang jelasnya standarisasi eliminasi masyarakat penerima BLSM yang diusulkan Pemerintah Desa ke Pemerintah Pusat. Ketidakjelasan standarisasi eliminasi ini, mengakibatkan masyarakat yang memiliki hak pemeliharaan dari negara tidak diperolehnya. Atau dengan perkatan lain, masyarakat miskin menjadi konrban dari kekurangbertanggujawabnya pemerintah pusat kepada rakyat miskin dan keterpenuhan hak mereka.
Selain itu, permasalahan prinsipil dari program BLSM ialah standarisari rakyat penerima BLSM, secara tersirat mencerminkan sikap melepaskan tanggung jawab secara dengan cara ilmiah dan persuasif dengan menentukan batas/ standar kemiskinan yang jauh dari kewajaran kemiskin. Hal ini mengakibatkan mereka yang secara riil miskin tidak terjaring atau tidak terakomodir sebagai masyarakat miskin yang pada prinsipnya berhak ataus subsidi keuangan dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan pemikiran ini, maka diperlukan upaya restandarisasi (menentukan standar baru) yang mencerminkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya yang masih hidup dalam belenggu kemiskinan dan sekaligus merupakan cerminan misi kemanusiaan negara terhadap rakyatnya selalu manusia yang berharkat dan bermartabat. Jika tidak, maka penyelenggaraan program ini dapat menjadi instrumen atau alat pemiskinan rakyat yang dijalankan dengan kamuflase ilmiah dan persuasif.

2. Raskin :
Permasalahan prinsip berkaitan dengan program Raskin oleh Pemerintah Pusat ialah program raskin lebih menyerupai suatu praktik komodifikasi hak rakyat. Maksudnya ialah raksin yang diberikan Pemerintah Pusat kepada rakyat miskin dengan istilah “bantuan” sebenarnya tidak tepat bahkan bias. Sebab, bantuan ini justru menuntuk imbal balik dari rakyat penerima bantuan sebagaimanan dipraktikan. Dan oleh karenanya, implementasi program ini sama artinya dengan Pemerintah Pusat mempraktikan penjualan hak rakyat kepada rakyat miskin dan menggiring mereka pada posisi sebagai konsumen atas haknya sendiri. Sistim ini bukan sistem “bantuan” ataupun “subsidi”, melainkan lebih menyerupai “eksploitasi hak”.
Sebagaimana masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Desa Campakamulya , bahwa dorongan Pemerintah Pusat melalui arahan-arahan Pemerintah Daerah agar Pemerintah Desa mengambil secara rutin pemberian Raskin, dan tidak dilanjurkan sebagaimana diarahkan, lebih dipengaruhi oleh faktor sebagaimana digambarkan di atas.
Hal-hal riil yang turut dipakai sebagai pertimbangan atas tindakan ini ialah banyak warga miskin yang sebenarnya “berhak” atas bantuan Raskin dari Pemerintah Pusat tidak dapat memperolehnya karena ketidakmampuan ekonomis untuk membayar barang dangangan pemerintah ini (Raskin). Jikalaupun, mereka mendaftarkan diri sebagai “pembeli” Raskin, seringkali itu hanya namanya saja, tapi bukan uang mereka. Akibatnya, Raskin tersebut tidak mereka nikmati tetapi masyarakat yang memiliki akses modal yang cukup untuk membeli dagangan beras dari pemerintah.
Penyelesaian dari permasalahan ini adalah dalam bentuk pemikiran kritis Pemerintah Desa untuk sistim ini dirubah secara lebih pas dengan tuntutan hak rakyat yang seharusnya dipenuhi Pemerintah Pusat. Yang harus dilakukan ialah “subsidi total” bukan “komodifikasi hak rakyat miskin” sebagai instrumen eksploitasi yang justru mendorong rakyat miskin makin terjerumus dalam lubang kemiskinan. Bukankah ini merupakan praktik yang bisa diartikan sebagai “pemiskinan rakyat yang memang sudah miskin?”.
Untuk  Tahun  Anggaran  2014 Pemerintah  Desa  Campakamulya tidak menerima  tugas  Urusan  Pemerintahan  yang  diserahkan  Kabupaten  Bandung kepada Desa.
1.    Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan
a.    Pengembangan kelembagaan petani skala lokal;
b.    Pemberian rekomendasi izin usaha penangkar izin pertanian;
c.    Pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani;
d.   Pemasyarakatan pengunaan alat mesin alat mesin tani;
e.    Pengaturan, pengedaran, dan penggunaan pupuk organik dan pestisida dengan berpedoman pada petunjuk  teknis kabupaten;
f.     Kampanye benih unggul;
g.    Pengembangan lumbung pangan;
h.    Fasilitas modal usaha tani;
i.      Pengatur pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit secara terpadu;
j.      Pengembangan kelembagaan petani dan pertumbuhannya;
k.    Pemasyarakatan penggunaan benih unggul;
l.      Membantu penyediaan benih unggul;
m.  Rekomendasi pemberian izin pengelolaan perlebahan nonbudidaya;
n.    Pemasyarakatan pengembangan komoditas unggulan;
o.    Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
p.    Diversifikasi hasil pertanian;
q.    Pengembangan jaringan informasi pemasaran bidang pertanian dan pangan;
r.     Pengelolaan petani pembenihan ikan
s.     Pengelolaan dan pemeliharaan irigasi skala kecil
t.     Pembinaan perkumpulan petani pemakai air
u.    Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian

2. Bidang Perindrustrian dan Perdagangan
a.       Pengelolaan lalu lintas ternak
b.      Pengelolaan hasil industri
c.       Pengembangan hasil – hasil industri
d.      Pengaturan terhadap asset bahan baku industri
e.       Rekomendasi pemberian izin dalam bidang perindustrian
f.       Pemasyarakatan garam beryodium
g.      Rekomendasi pemberian izin HO
h.      Pembinaan mengenai keamanan indusrti makanan yang di  produksi rumah tangga
i.        Rekomendasi pemberian izin investor di bidang industri
j.        Pengawasan pencemaran limbah industri
3. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
a.       Rekomendasi penertiban dan pencabutan
b.      Rekomendasi dan pembinaan dana kredit yang ada di Desa
c.       Rekomendasi Pemberian kredit program pada koperasi
d.      Pengelolaan dana bantuan yang diperlukan bagi usaha ekonomi kerakyatan
e.       Pengelolaan pasar desa dan tempat pelelangan ikan
f.       Pengelolaan kelompok usaha ekonomi produkti
4. Bidang Penanaman Modal
a.       Memberikan informasi potensi peluang investasi tingkat desa
5. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a.       Pendapatan Penduduk usia kerja,angkatan kerja, bukan angkatan kerja, diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin ,kelompok umur dan pendidikan
b.      Pendapatan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan non pertanian
c.       Pendapatan penduduk pencari kerja/penganggur diklasifikasikan menurut jenis kelamin,kelompok umur dan pendidikan
d.      Pendapatan penduduk yang bekerja di luar negeri dan berkoordinasi dengan intansi terkait
e.       Pencatatan administrasi kependudukan calon tenaga kerja Indonesia
f.       Pengesahan izin orang tua/wali calon tenaga kerja Indonesia
g.      Pemberian surat rekomendasi bagi penduduk yang akan bekerja ke luar negeri
6. Bidang  Kesehatan
a.       Penyuluhan sederhana tentang pemberantasan penyakit menular
b.       Pembinaan bidan desa dan poliklinik desa
c.       Memfasilitasi dan memotivasi pelaksanaan kegiatan gerakan saying ibi
d.      Pemantauan terhadap dukun bayi
e.       Memfasilitasi pelaksanaan,pemberian makanan tambahan penyuluhan dan pemberian makanan tambahan Posyandu
f.       Pengelolaan Posyandu
g.      Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional
h.      Pengelolaan dana sehat
i.        Pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (toga)
j.        Penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat desa
k.      Penyelenggaraan upaya promosi kesehatan
l.        Rekomendasi  pemberian izin dan pengawasan tempat usaha Depot isi ulang air minum mineral
m.    Pemantauan dan pencegahan penyalahagunaan narkotika dan zat adiktif di desa
7. Bidang  Pendidikan
a.       Memfasilitasi terselenggaranya berbagai kursus – kursus keterampilan
b.      Membina taman Bacaan Masyarakat pada pusat kegiatan belajar masyarakat
c.       Memfasilitasi dan memotivasi kelompok – kelompok belajar yang ada di desa
d.      Pndataan Siswa untuk GN-OTA
e.       Memfasilitasi penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini
f.       Memfasilitasi Pendataan warga buta huruf/aksara
g.      Memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh pencerahan ilmu agama
h.      Membimbing Masyarakat dalam mengamalkan nilai – nilai agama
i.        Mengavaluasi pengingkatan iman taqwa masyarakat dengan menggunakan indikasi – indikasi yang kuantatif
j.        Berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait yang memiliki kapasitas maupun otoritas formal
8. Bidang  Sosial
a.       Pembinaan terhadap masyarakat local adat sebagai pemilik sumber daya genetik
b.      Mengeluarkan Surat keterangan miskin
c.       Memfasilitasi pengurusan orang terlantar
d.      Rekomendasi pemberian izin pembangunan sarana sosial
e.       Menertibkan surat keterangan untuk kegiatan sosial
f.       Menggali,membina dan mengembangkan bermacam seni, upacara adat, dan adat istiadat yang berlaku di desa
g.      Pendataan penyandang masalah social dan potensi kesejahteraan social
h.      Pembinaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) dan organisasi social
i.        sPembentukan dan Pembinaan Karang Taruna
j.        Mencatan identitas orang – orang muslim yang mampu untuk menunaikan zakat dan para mustahiq yang ada di desa
k.      Berkoordinasi dengan Baz Dan Laz atau Badan – badan sosial lainnya
9. Bidang  Penataan Ruang
a.       Rekomendasi pemberian ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di jalan desa
b.      Penataan tata lingkungan pada pemukiman perdesaan
c.       Pengelolaan lokasi perkemahan dalam desa
d.      Pemberian ijin IMB untuk rumah Desa yang sederhana
 10. Bidang  Pemukiman / Perumahan
a.       Pengaturan tata permukiman perdesaan
b.      Pemberian bantuan pemungaran rumah tidak layak  huni
c.       Penetapan standar rumah layak huni tingkat lokal desa
d.      Memfasilitasi pembangunan rumah layak huni tingkat local desa
e.       Memfasilitasi pembangunan dan mengelola tempat Mandi,Cuci dan Kakus (MCK)
f.       Pengelolaan dan pemanfaatan proyek Air Bersih yang ada di desa
11. Bidang  Pekerjaan Umum
a.       Memfasilitasi pemeliharaan rutin jalan Kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari pembersihan semak, pembersihan saluran / Bandar,pembersihan bahu jalan,pembersihan gorong - gorong
b.      Pengeloloan dan pemeliharaan pompanisasi jaringan irigasi yang ada di desa
c.       Pengelolaan saluran irigasi yang terdiri dari rambahan dan membuang sedimentasi
d.      Pengaturan kegiatan operasi dan perawatan ringan saluran irigasi sekunder,tersier,dan kwartier
e.       Pengaturan operasi  dan perawatan jaringan irigasi kecil (PIK) yang sudah dikontruksi
f.       Pengelolaan embung/telaga yang sudah dikontruksi
g.      Pengaturan dan pengendalian fungsi serta tertib pemanfaatan jalan desa
h.      Pengelolahan sumber daya air di desa
i.        Pembangunan jalan dan irigasi desa
j.        Pemantauan kelas jalan Kabupaten yang ada di desa

12. Bidang  Perhubungan
a.       Pembinaan terhadap penggunaan alat UTTIP ( Ukuran,Takaran,Timbangan dan perlengkapannya)
b.      Pemeliharaan rambu – rambu jalan serta alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di desa
c.       Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan angkutan antar desa dan pusat pertokoan di desa
d.      Pembangunan terminal angkutan desa
13. Bidang Lingkungan Hidup  
a.       Pengawasaan terhadap perusakan lingkungan hidup di desa
b.      Melindungi suaka yang ada di desa
c.       Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan K-3
d.      Koordinasi menetapkan standar lingkungan tingkat Desa
14. Bidang  Politik dalam Negeri Dan Administrasi Publik
a.       Memfaslilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum,pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan Kepala Desa
b.      Penetapan organisasi pemerintah Desa
c.       Memfasilitasi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
d.      Memfasilitasi pembentukan BPD
e.       Memfasilitasi penetapan dan penegasan batas desa
f.       Memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
15. Bidang  Otonomi Desa
a.       Penelitian dan pendapatan potensi desa
b.      Penetapandan pengelolaan tanah kas desa dan asset desa
c.       Pengaturan kebijakan kelembagaan dan badan usaha tingkat desa di bidang pengairan
d.      Rekomendasi Pemberian izin mendirikan,membongkar,merubah saluran irigasi di desa
e.       Penetapan kerja sama antar desa dalam pemanfaatan irigasi air
f.       Pemeliharaan jalan Desa
g.      Rekomendasi pemberian izin pengelolaan dan pengusahaan sumber daya alam desa
h.      Penetapan perangkat desa
i.        Penetapan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan
j.        Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
k.      Pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat
l.        Penetapan peraturan desa Pelaturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
m.    Penetapan kerjasama antar desa dan pihak ketiga
n.      Rekomendasi pemberian izin parker / pemangkalan kendaraan di pasar, dan lokasi lainnya yang ada di dalam desa
o.      Rekomendasi pemberian izin keterampilan di desa

16. Bidang  Perimbangan Keuangan
a.       Pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah Kabupaten
b.      Pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan retribusi daerah Kabupaten
c.       Pengelolaan bagian desa dari hasil dana perimbangan pusat dan Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai
d.      Memberikan rekomendasi permintaan bantuan kepada Pemerintah Propinsi dan Kabupaten
e.       Pengelolaan dana yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak ketiga yang dikoordinasikan dengan pemerintahan Daerah
f.       Pengelolaan dana bantuan bencana alam dan keadaan darurat lainnya dari Pemerintah,Pemerintah Propinsi,Pemerintah Kabupaten,dan pihak lain yang tidak mengikat
17. Bidang  Pariwisata dan Kebudayaan
a.       Pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata
b.      Perintisan obyek wisata dalam desa
c.       Pemberian izin pentas kesenian berskala desa
d.      Rekomendasi pemberian izin pentas seni dari luar Kabupaten
e.       Rekomendasi pemberian izin pendirian pondok wisata di desa
f.       Membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa
g.      Pendataan grup seni,sanggar seni,home industry seni,pimpinan dan anggota seniman/Budayawan
h.      Pendataan cagar alam berskala desa
i.        Memfasilitasi bantuan alat kesenian tradisional dan alat kesenian & keagamaan
j.        Pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda
k.      Rekomendasi pemberian  izin pendirian tempat penyewaan kaset Vidio,Plysation dan sejenisnya yang berskala desa
l.        Pemantauan peredaran / pemutaran film keliling
m.    Rekomendasi Pemberian izin usaha warung,pemondokan,rumah makan
n.      Pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda
o.      Memfasilitasi pendirian kelompok Seniaman, Budayawan dan pengerak Pariwisata
18. Bidang  Pertahanan
a.       Memfasilitasi Sosialisasi dalam rangka penetapan sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan
b.      Memberikan surat keterangan tentang kepemilikan hak atas tanah
c.       Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa
d.      Memfasilitasi Penataan dan pemetaan Tata Guna Lahan

19. Bidang  Kependudukan dan Catatan Sipil
a.       Pelaksanaan registrasi penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur
b.      Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kelahiran berdasarkan konsep  Anak Lahir Hidup (ANH) dan Anak Masih Hidup (AMH)
c.       Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kematian berdasarkan Angka Kematian Bayi,Angkat Kematian Balita dan Angka kematian ibu saat persalinan
d.      Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat migrasi penduduk
e.       Pelaksanaan registrasi penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut tingkat pendidikan yang di tamatkan
f.       Pelaksanaan registrasi penduduk menurut jumlah pasangan usia subur,akseptor KB dan tingkat prefalensi
g.      Pelaksanaan registrasi penduduk  menurut tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan katagori keluarga prasejahtera,keluarga sejahtera 1 dan keluarga sejahtera 2
h.      Pelaksanaan registrasi menurut rata – rata jumlaj anggota keluarga
i.        Pelaksanaan registrasi penduduk menurut besarnya jumlah pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala desa
j.        Pelaksanaan registrasi penduduk menurut agama yang di anutnya
k.      Pelaksanaan registrasi penduduk menurut alat kontrasepsi yang digunakan
l.        Menertibkan surat keterangan untuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga
m.    Melakukan pendataan dan pembinaan dalan kegiatan mutasi penduduk
20. Bidang  Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
a.       Pengadaan dan pembinaan anggota linmas
b.      Penetapan pos keamanan dan pos kesiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi social masyarakat
c.       Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
d.      Penanggulangan rawan bencana alamdalam skala desa
e.       Pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa berupa laporan
f.       Memantau dan memelihara kerukunan hidup umat beragama
21. Bidang  Perencanaan
a.       Penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipasi
b.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJP-Desa) dan penetapan rencana pembangunan mencegah desa (RPJM-Desa) dan:
c.       Penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKP-Desa)
22. Bidang  Penerangan/Informasi dan Komunikasi
a.       Penyelengaraan  sosialisasi  berbagai Kebijaksanaan daerah melalui media pertemuan
b.      Pembinanaan kelompok – kelompok komunikasi sosial
c.       Pengelolaan media komunikasi pedesaan
d.      Pengembangan jaringaninformasi dan komunikasi
e.       Penetapan jenis – jenis informasi pembangunan 

23. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
a.       rekomendasi pembentukan lsm perlindungan anak
b.      pembentukan kelompok masyarakat bidang sosial dan peningkatan peran perempuan
24. bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
a.       penetapan standar keluarga berencana tingkat desa
b.      sosialisasi penggunaan alat kontrasepsi
c.       pemantauan peredaran dan pemakaian alat kontrasepsi
d.      pelaksanaan peyuluhan tentang keluarga berncana
e.       pembinaan terhadap kader keluarga berencana
f.       pengelolaan kelompok kelompok bina keluarga
g.      pemasarakatan program keluarga berencana dan keluarga sehat
h.      penetapan standar pelayanan keluarga sehat di desa
i.        pengebangan gerakan imunisasi dan gizi keluarga
25. bidang pemuda dan olah raga
a.       pengembangan sarana dan prasarana olah raga
b.      rekomendasi perjanjian pembangunan sarana olah raga
c.       peningkatan sumber daya manusia bidang olah raga
d.      penyaluran pemuda ber prestasi di bidang olah raga
e.       memfasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda, misal nya kelompok pemuda produktip
f.       pemasarakatan olah raga
g.      penyelenggaraan pekan olah raga masyarakat
h.      memfasilitasi dan mengembangkan olah raga masyarakat tradisional, misalnya menyiapkan lapangan dan sarana lapangan serta sarana olahraga lainnya
26. bidang pemerdayaan masyarakat desa
a.       melakukan identifikasi potensi sumber daya manusia tingkat lokal
b.      peningkatan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan tingkat lokal
c.       penyiapan masyarakat yang menjadi kader pemerdayaan
d.      penataan organisasi masyarakat desa
e.       pengembangan teknologi tepat guna pedesaan
27. Bidang Statistik
a.       pengelolaan dan penyediaan data data tingkat lokal;
b.      penyusunan dan pengelolaan indeks pembangunan tingkat lokal.
28. Bidang Arsip
a.       pengurusan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar
b.      pengelolaan arsip dinamis aktip dan in aktip;
c.       penyimpanan dan pemiliharan arsip statis.
29. Bidang Perpustakaan
a.       pengadaan dan pengelolahan taman bacaan dan perpustakaan desa
b.      pengelolaan  perpustakaan buku buku petunjuk teknik. 







BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

A.  Tugas Pembantuan yang Diterima
1. Dasar Hukum
Dasar hukum tugas pembantuan yang diterima Pemerintah Desa Campakamulya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47370.

2.  Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Instansi pemerintahan yang memberikan tugas pembantuan kepada Pemerintah Desa Campakamulya sejumlah tujuh (7) instansi. Instansi pemerintahan ini antara lain.
1. Dinas Sosial.
2. Dinas Pertanian
.
3. Dinas Kehutanan
.
4. Dinas Peternakan
.
5.
BAPAPSI.
6. DISPERTASIH
7. PNPM-MP.

3. Satuan Kerja Perangkat Desa
a.         Program Penggadaan Rumah Sehat dan program Penggemukan Ternak Sapi yang diperbantukan Dispertasih kepada Pemerintah Desa Campakamulya memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas Perumahan dan Kebersihan dan masyarakat Desa Campakamulya.
b.         Program yang diperbantukan Dinas Pertanian kepada Pemerintah Desa Campakamulya melalui program Ketersediaan Sumber Daya Air dan program Penyediaan Bibit memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas Pertanian dan Pemerintah Tingkat RT dan masyarakatnya.
c.         Rencana Program Pengembangan Lebah Madu yang akan diperbantukan Dinas Kehutanan kepada Pemerintah Desa Campakamulya memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas Kehutanan dan masyarakat Desa Campakamulya .
d.        Program Penggemukan Sapi (paronisasi) yang diperbantukan Dinas Peternakan kepada Pemerintah Desa Campakamulya memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas peternakan dan Kelompok Ternak.
e.         Program Pelatihan Kerajinan tangan dan Pengadaan Teknologi Sederhana yang diperbantukan.
f.          Program Pembangunan madrasah di RW 08 yang diperbantukan PNPM-MP kepada Pemerintah Campakamulya memiliki perangkat satuan pelaksana yakni TPK Campakamulya .


4. Kegiatan yang Diterima
a.         Program Bantuan pembangunan irigasi di RW 10 yang diperbantukan Dispertasih kepada Pemerintah Desa Campakamulya memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas Perumahan dan Kebersihan dan masyarakat Desa Campakamulya.
b.         Program Bantuan Pembibitan Ikan Hias yang diperbantukan Dinas Peternakan kepada Pemerintah Desa Campakamulya memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas peternakan dan Kelompok Ternak.
c.         Program Bantuan untuk orang cacat dan lanjut usia yang diperbantukan Dinas Sosial kepada Pemerintah Desa Campakamulya memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas peternakan dan Kecamatan Cimaung.
d.        Program Bantuan untuk mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  yang diperbantukan Dinas Sosial kepada Pemerintah Desa Campakamulya.
e.         Program Pembangunan madrasah di RW 08 yang diperbantukan PNPM-MP kepada Pemerintah Campakamulya memiliki perangkat satuan pelaksana yakni TPK Campakamulya.
f.          Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Salah satu tugas pembantuan yang setiap tahun dilaksanakan adalah Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pusat dan Daerah
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Jumlah Target dan perhitungan PBB Desa Campakamulya pada tahun 2014  (Data Tanggal 20 Bulan Desember 2014 ) yaitu:
I. Target :
Target Desa                                                            Rp.  49, 839, 650
Realisasi                                                                 Rp.  33, 907, 732
Sisa Target Rp.                                                       Rp.  15, 931, 918


II. Keterangan
Telah Masuk Ke Bank Jabar                        Rp.  33, 907, 732 atau  68.03 %

Kolektor Pemungut :
Kolektor Pemungut PBB Desa Campakamulya yaitu kepala dusun yang terdiri dari 4 orang.

Hambatan dan Penyelesaian :
Hambatan :
  1. Banyak Wajib Pajak yang tidak mengakui atas SPPT karena   yang tertulis di SPPT bukan atas nama dirinya.
  2. Kurang rutinnya penagihan dari kolektor.
  3. Masih ada sebagian masyarakat  yang kurang sadar akan kewajiban membayar pajak .

Penyelesaian :
  1. Mengembalikan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang yang pemiliknya tidak diketahui/SPPT bermasalah ke Kantor Pelayanan Pajak.
2.      Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan
3.     Mengintensipkan penagihan dan pemahaman administrasi kepada kolektor penagih.

5. Sumber dan Jumlah Anggaran
Sumber dana dan jumlah dana yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten  tidak berupa nominal uang tetapi langsung berupa barang.

6. Permasalahan dan Penyelesaian
Pada kegiatan ini tidak terdapat permasalahan yang signifikan tetapi ada sedikit masalah. Adapun  masalah tersebut yaitu tentang jumlah bantuan yang diberikan masih belum memenuhi standar maksimal di Desa Campakamulya.












BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A.  PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.    Dalam rangka pencegahan terjadinya bencana yang sering  terjadi pada musim hujan di wilayah sekitar desa kami berupaya memberikan arahan serta melaksanakan pembinaan kepada warga masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan selalu siaga.
2.    Penanggulangan bencana yang selama ini kami lakukan adalah bersama-sama dengan masyarakat  mengantisipasi meluasnya bencana tersebut dan dengan segera melaporkannya kepada dinas terkait.

B. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM.
Dalam penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum di Desa Campakamulya  kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
1.      Dilaksanakanya Ronda malam
2.      Patroli LINMAS .

Hambatan:
  1. Masih Kurangnya kesadaran akan Tugas pokok dan fungsi  Linmas.
  2. Masih kurangnya perhatian pemerintah kepada Linmas  sehingga mengurangi kinerja dari anggota Linmas.
  3. Usia anggota Linmas  banyak yang sudah tua.
Penyelesaian :
  1. Penganggaran tambahan biaya penunjang untuk kegiatan Linmas dari ADD selain dari hasil sewa tanah kas Desa walaupun belum maksimal.
  2. Pembagian tugas patroli dalam menjaga keamanan wilayah.
  3. Melaksakan Pelatihan/Pembinaan Linmas.












BAB VII
PENUTUP


Wujud dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun antara Pemerintah Desa dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LPPDes) Campakamulya yang Kami sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu, LPPDes ini merupakan upaya Kami dalam rangka keterbukaan Desa Campakamulya dalam pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Keberhasilan dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Campakamulya bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab saya selaku Kepala Desa.
Untuk selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk dapat membangun Desa Campakamulya menuju kearah yang lebih baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kabupaten Bandung.
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LPPDes) Desa Campakamulya pada tahun 2014  ini kami sampaikan, walaupun masih jauh dari kesempurnaan dalam penyajiannya mudah-mudahan dapat memberikan gambaran kepada semua  pihak terkait.
Akhirnya tidak lupa kami sampaikan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa selalu memberi petunjuk untuk terus dan terus berusaha menuju pemerintahan yang lebih baik.  Amin.



KEPALA DESA CAMPAKAMULYA,



SAEPUDIN