BAB IV
KEWENANGAN DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal
usul desa merupakan bagian dari unsur implementasi otonimi desa, dimana desa
memiliki kewenangan untuk mengusulkan program-proram kegiatan pembangunan desa
yang dipertimbangkan dari kebutuhan atau kepentingan desa dan masyarakatnya.
Selain itu, hak asala usul desa dalam hal ini juga berkaitan dengan urusan
pemerintahan yang meliputi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan ke desa,
dan setiap kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepoada desa diatur dengan
perda. Urusan apa saja yang bisa diserahkan adalahg urusan pemerintahan yang
secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Setiap urusan yang diserahkan kepada desa harus disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana ssi peraturan perundang-undangan.
Urusan Hak Usul Desa dapat dideskrisikan
dengan model tabulasi (penabelan). Dalam deskripsi ini, bagian pelasanaan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan urusan hak asal usul
desa, pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaian dari
program-program yang telah diimplementasikan berdasarkan kewenangan desa
tersebut. Gambaran tersebut sebagai berikut:
1. Program dan Kegiatan
a. Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelaksanaan
kegiatan ini diarahkan
untuk menciptakan kelancaran
operasional perkantoran yang
ditempuh melalui
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1). Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis
kantor;
2). Penyediaan
jasa komunikasi, sumberdaya
listrik, surat kabar;
3). Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
4). Penyediaan makanan dan minuman.
5). Rapat-rapat koordinasi.
6). Rapat-rapat konsultasi keluar desa.
7). Honorarium/belanja pegawai.
8). Penghasilan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9). Penghargaan/pensiunan Kades dan Perangkat
Desa
10). Tunjangan Kesejahteraan Kades dan Perangkat
Desa
11). Tunjangan Kinerja aparat Pemerintah Desa.
12). Tunjangan BPD
13). Honorarium Tenaga Honorer Desa/Pegawai Desa.
14). Insentif Ketua RT/RW
15). Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Desa
16). Pengadaan jasa gambar & RAB Proyek.
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur
Program ini diarahkan
untuk meningkatkan kelengkapan, pemeliharaan dan
penataan sarana dan
prasarana pelayanan yang
representif dan berorientasi
kepada peningkatan kinerja,
peningkatan mutu pelayanan
yang meliputi :
1). Pemeliharaan rutin/berkala komputer, Laptop.
2). Pemeliharaan rutin/berkala pompa air,
alat-alat listrik
3). Pemeliharaan rutin/berkala radio tape.
4). Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas.
5). Pemeliharaan rutin/berkala Gedung Balai Desa.
6). Pengadaan alat-alat kebersihan.
7). Pengadaan barang lain-lain kantor.
8). Belanja Lain-lain.
c. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Pelaksanaan
kegiatan peningkatan disiplin
aparatur ini diarahkan untuk meningkatkan disiplin
pegawai untuk kelancaran pelaksanaan
tugas sehari-hari sehingga diharapkan pelayanan
kepada masyarakat semakin meningkat. Pencapaian program ini
ditempuh melalui :
1). Pengadaan seragam Perangkat Desa, Linmas,
PKK, dan BPD.
2). Penyediaan
Administrasi RT dan RW
e. Program
Pembangunan Sarana dan
Prasarana Pemerintahan
Program ini diarahkan
untuk menuju terciptanya peningkatan kualitas sarana dan
prasarana pemerintahan. Pencapaian program ditempuh melalui :
1). Pembangunan
Pagar Kantor Desa dan Pagar Kantor BPD.
2). Renovasi
Kantor Desa.
f. Program
Pembangunan Sarana dan
Prasarana Perhubungan
Program ini diarahkan
untuk meningkatkan kondisi sarana dan
prasarana perhubungan meliputi
jalan dan jembatan kearah yang
lebih baik, yang ditempuh melalui :
1)
Betonisasi jalan gang RW 01
2)
Betonisasi jalan gang RW 04
3)
Betonisasi jalan gang RW 05
4)
Betonisasi jalan gang RW 07
5)
Betonisasi jalan gang RW 08
6)
Betonisasi jalan gang RW 09
7)
Betonisasi jalan gang RW 10
8)
Betonisasi jalan gang RW 11
9)
Betonisasi jalan gang RW 12
10)
Pembangunan MCK RW 04
11)
Pembangunan Drainase
12)
Pembangunan Kirmir / TPT RW 07 dan 08
13)
Pembangunan Madrasah RW 11 (PNPM)
14)
Pengaspalan jalan desa RW 03, 12, 06,
dan RW 05
15)
Hotmik jalan desa
16)
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni
h. Program Pembangunan Lain-lain
1) Pengadaan laptop, printer dan komputer
i. Program Pemberian Hibah
Pemberian hibah
ini dialokasikan anggaran untuk pembangunan RUMAH TIDAK LAYAK HUNI dari
propinsi dengan jumlah rumah 20 rumah (LPM), dan pembangunan RUMAH TIDAK LAYAK
HUNI dari Kabupaten dengan jumlah rumah 11 rumah (TPM).
j.
Program Belanja Bantuan Sosial
Bantuan sosial
digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan
dalam bentuk uang
dan/atau barang kepada
masyarakat yang bertujuan
untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Pencapaian program ini
ditempuh melalui :
1). Bantuan Kegiatan Madrasah
2). Bantuan Operasional TPA;
3) Bantuan Kegiatan PAUD;
4). Bantuan Kegiatan TK;
k. Program Belanja Bantuan Keuangan
Bantuan
keuangan digunakan untuk
menganggarkan pemberian bantuan kepada
lembaga-lembaga masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Pencapaian dari program ini ditempuh melalui :
1). Bantuan Keuangan Penunjang Kegiatan LPMD.
2). Bantuan Keuangan Penunjang TP-PKK Desa
3). Bantuan kegiatan RT/RW
4). Bantuan kegiatan Karang Taruna
5). Bantuan Keuangan Operasional RT/RW
6). Bantuan Operasional LINMAS
7). Bantuan Operasional PKK Desa
8). Bantuan Operasional LPMD
9). Bantuan Operasional Kelompok Tani
10). Bantuan Operasional Gapoktan
l. Program Belanja Tidak terduga
Belanja tidak
terduga merupakan belanja untuk kegiatan
yang sifatnya tidak
biasa atau tidak
diharapkan berulang, seperti
penanggulangan bencana alam
dan bencana sosial yang
tidak diperkirakan sebelumnya,
termasuk pengembalian atas
kelebihan penerimaan desa
tahun-tahun sebelumnya yang telah
ditutup.
a. Bidang keamanan dan Ketertiban
Memanfaatkan
kewaspadaan terhadap hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban
melalui program sebagai berikut :
1. Pemeliharaan
Keamanan dan Ketertiban
2. Pemberdayaan
Masyarakat memelihara keamanan dan ketertiban
3. Mengadakan
sistem keamanan terpadu dimasyarakat untuk mengantisipasi ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan bagi kehidupan Masyarakat.
b. Bidang Kesehatan
Meningkatkan
Kualitas sumber daya Manusia dan kualitas Kesehatan lingkungan yang saling
mendukung dengan menerapkan pola pikir hidup sehat dengan program sebagai
berikut :
1. Peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan masyarakat antaralain dengan kebijakan pelayan
pembuatan kartu sehat dan Gakinda serta rekomendasi kesehatan lain seperti SKTM
dll
2. Peningkatan
Budaya hidup sehat yang berkualitas
3. Perbaikan
gizi melalui kegiatan Posyandu, Pembinaan ibu dan anak serta alat reproduksi
4. Peningkatan
Kualitas Desa Siaga Aktif mencakup berbagai pelayanannya
5. Peningkatan
Kesehatan Lingkungan
6. Penataan
Posyandu dan Prasarana kesehatan lingkungan.
c. Bidang Sosial Budaya
Peningkatan
kualitas penduduk/masyarakat, serta mengembangkan budaya, minat baca buku dimasyarakat terutama generasi muda
dengan program sebagai berikut :
1. Pemberdayaan
generasi muda dan olahraga
2. Pengembangan
seni budaya daerah
3. Rehabilitasi
dan bantuan sosial melalui usulan penambahan peneriah jatah beras murah atau
raskin
4. Pembinaan
wadah seni dan tradisi masyarakat melalui pengadaan dan pengkoordiniran
kelompok atau perkumpulan seni budaya
di Daerah
5. Bekerjasama
dengan instansi atau yayasan terkait guna menyelenggarakan rehabilitasi sosial
berbasis masyarakat dalam meningkatkan SDM masyarakat khususnya penderita cacat
dan remaja putus sekolah serta kurang mampu
d. Bidang Agama
Menetapkan
fungsi serta kedudukan agama sebagai landasan moral dan etika dalam
penyelenggaraan Pemerintahan dan kehidupan masyarakat, mendorong penyediaan
sarana dan prasarana agama dengan program sebagai berikut :
1. Pengadaan
kegiatan pengajian umum tingkat desa setiap bulan
2. Peningkatan
pelayanan kehidupan beragama
3. Peningkatan
kerukunan hidup beragama
4. Pengembangan
sarana dan prasarana Agama
5. Pembinaan
ormas-ormas islam di lingkungan.
e. Bidang Pembangunan Daerah
Meningkatkan
ketersediaan infrastruktur yang mendukung kegiatan perekonomian Desa, mengembangkan
sarana dan prasarana yang mendorong kemajuan ekonomi masyarakat dan menggali
potensi ekonomi masyarakat dengan program sebagai berikut :
1. Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat
2. Pengembangan
Usaha Kecil Menengah ( UKM )
3. Menggali
dan memanfaatkan potensi dan sumber usaha yang ada dilingkungan masyarakat
4. Pembinaan
kelompok-kelompok usaha kecil yang ada dimasyarakat.
f. Bidang Pendidikan
Meningkatkan
ketersediaan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan penyelenggaraan
pendidikan melalui program sebagai berikut :
1. Pengadaan
RA.TK dan PAUD
2. Pemberantasan
Buta Aksara melalui program bimbingan kejar paket A
3. Mengadakan
Kursus keterampilan bagi ibu-ibu dan remaja putus sekolah
g. Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Mewujudkan
pelayanan publik yang konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
Pemerintah Desa secara umum dengan program sebagai berikut :
1. Peningkatan
Sumber Daya Manusia ( SDM ) Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan
2. Peningkatan
sarana kelengkapan administrasi kantor Kepala Desa, BPD dan LPMD
3. Peningkatan
Pemberdayaan Perempuan / PKK
4. Penataan
administrasi Desa dan pengadaan buku paket serta buku register baik di Desa
maupun ditiap RT dan RW
5. Pengadaan
buku profil Desa
6. Penyediaan
Data-data Desa lainnya
Cara
mencapai tujuan dan sasaran merupakan faktor penting dalam proses perencanaan
strategis. Untuk mencapai tujuan dan sasaran Pembangunan Desa Campakamulya dilakukan melalui strategi pembangunan yang
dijabarkan kedalam kebijakan, program dan kegiatan. Selain merupakan upaya
untuk mengantisifasi keadaan yang akan datang, strategi akan memberikan arah
dan dorongan bagi kegiatan operasional organisasi Pemerintah.
Adapun
strategi pembangunan Desa Campakamulya
dalam proses pencapaian sasaran dan tujuan berdasarkan kegiatan yang
telah dilakukan dan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Bidang
keamanan dan ketertiban
2. Bidang
Kesehatan
3. Bidang
sosial budaya
4. Bidang
agama
5. Bidang
pembangunan wilayah
6. Bidang
Pendidikan
Dalam beberapa hal yang
berkaitan dengan kebutuhan dan keperluan demi terselenggaranya kegiatan
Pemerintahan Desa dibuat sebagai dasar hukum, antara lain dengan :
a. Peraturan
Desa
b. Peraturan
Kepala Desa
c. Keputusan
Kepala Desa
Dalam melaksanakan
sistematika kerja, pemerintah Desa berkoordinasi dengan masyarakat,
lembaga-lembaga yang ada didesa dan Pemerintahan yang ada ditingkat kecamatan.
Kegiatan
yang telah dilaksanakan yaitu Urunan Desa.
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
a. Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran Pelaksanaan
kegiatan ini diarahkan
untuk menciptakan kelancaran
operasional perkantoran yang
ditempuh melalui kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
1). Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis
kantor; - Terlaksana
2). Penyediaan
jasa komunikasi, sumberdaya
listrik, surat kabar; - Terlaksana
3). Penyediaan barang cetakan dan penggandaan. - Terlaksana
4). Penyediaan makanan dan minuman. -
Terlaksana
5). Rapat-rapat koordinasi. -
Terlaksana
6). Rapat-rapat konsultasi keluar desa. -
Terlaksana
7). Honorarium/belanja pegawai. -
Terlaksana
8). Penghasilan
Kepala Desa dan Perangkat Desa. -
Terlaksana
9). Penghargaan/pensiunan Kades dan Perangkat
Desa - belum
Terlaksana
10). Tunjangan Kesejahteraan Kades dan Perangkat
Desa - Terlaksana
11). Tunjangan Kinerja aparat Pemerintah Desa. - Terlaksana
12). Tunjangan BPD -
Terlaksana
13). Honorarium Tenaga Honorer Desa/Pegawai Desa. - Terlaksana
14). Insentif Ketua RT/RW -
Terlaksana
15). Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Desa -
Terlaksana
16). Pengadaan jasa gambar & RAB Proyek. -
Terlaksana
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur
Program ini diarahkan
untuk meningkatkan kelengkapan, pemeliharaan dan
penataan sarana dan
prasarana pelayanan yang
representif dan berorientasi
kepada peningkatan kinerja,
peningkatan mutu pelayanan
yang meliputi :
1). Pemeliharaan rutin/berkala komputer, Laptop. - Terlaksana
2). Pemeliharaan rutin/berkala pompa air,
alat-alat listrik -
Terlaksana
3). Pemeliharaan rutin/berkala radio tape. -
Terlaksana
4). Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas. - Terlaksana
5). Pemeliharaan rutin/berkala Gedung Balai Desa.
- Terlaksana
6). Pengadaan alat-alat kebersihan. -
Terlaksana
7). Pengadaan barang lain-lain kantor. -
Terlaksana
8). Belanja Lain-lain. -
Terlaksana
c. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Pelaksanaan
kegiatan peningkatan disiplin
aparatur ini diarahkan untuk meningkatkan disiplin
pegawai untuk kelancaran pelaksanaan
tugas sehari-hari sehingga diharapkan pelayanan
kepada masyarakat semakin meningkat. Pencapaian program ini
ditempuh melalui :
1). Pengadaan seragam Perangkat Desa, Linmas,
PKK, dan BPD. - Terlaksana
2). Penyediaan
Administrasi RT dan RW -
Terlaksana
3). Penyediaan seragam
batik RT dan RW -
Terlaksana
e. Program
Pembangunan Sarana dan
Prasarana Pemerintahan
Program ini diarahkan
untuk menuju terciptanya peningkatan kualitas sarana dan
prasarana pemerintahan. Pencapaian program ditempuh melalui :
1). Pembangunan
Pagar Kantor Desa. -
Terlaksana = Rp 20.000.000
2). Pembangunan
Pagar Kantor BPD -
Terlaksana = Rp 25.000.000
3). Pemeliharaan
Kantor Desa. - Terlaksana
f. Program
Pembangunan Sarana dan
Prasarana Perhubungan
Program ini diarahkan
untuk meningkatkan kondisi sarana dan
prasarana meliputi:
1.
|
Pembangunan
Pagar Kantor Desa Campakamulya
|
- terlaksana
|
1
paket
|
Rp
|
20.000.000
|
2.
|
Pembangunan
Rabat Beton RW 05
|
- terlaksana
|
600
meter
|
Rp
|
40.000.000
|
3.
|
Pembangunan
Rabat Beton RW 04
|
- terlaksana
|
300
meter
|
Rp
|
20.000.000
|
4.
|
Pembangunan
Rabat Beton RW 09
|
- terlaksana
|
300
meter
|
Rp
|
20.000.000
|
5.
|
Pembangunan
Rutilahu (2 unit)
|
- terlaksana
|
2
rumah
|
Rp
|
6.000.000
|
6.
|
Pembangunan
MCK RW 04
|
- terlaksana
|
1
unit
|
Rp
|
15.000.000
|
7.
|
Pembangunan
Pengaspalan Jalan Desa RW 03, 12, 06, dan 05
|
- terlaksana
|
600
meter
|
Rp
|
110.000.000
|
8.
|
Pembangunan
Rutilahu (Dadang Santoso)
|
- terlaksana
|
1
unit
|
Rp
|
7.000.000
|
9.
|
Pembangunan
Jalan Gang RW 12
|
- terlaksana
|
300
meter
|
Rp
|
25.000.000
|
10.
|
Pembangunan
Pagar Depan Kantor BPD dan Gedung Serba Guna
|
- terlaksana
|
1
paket
|
Rp
|
25.000.000
|
11.
|
Pembangunan
Rabat Beton RW 07, RW 08, 10, dan RW 11
|
- terlaksana
|
900
meter
|
Rp
|
60.000.000
|
12.
|
Pembangunan
RUTILAHU
|
- terlaksana
|
11
rumah
|
Rp
|
82.500.000
|
13.
|
Pembangunan
RUTILAHU
|
- terlaksana
|
20
rumah
|
Rp
|
200.000.000
|
14.
|
Pembangunan
Tembok Penahan Tanah (TPT) RW 05
|
- terlaksana
|
50
m x 3 m
|
Rp
|
100.000.000
|
15.
|
Pembangunan
HOTMIK
|
- terlaksana
|
1200
meter
|
Rp
|
|
16.
|
Pembangunan
Drainase di RW 07
|
- terlaksana
|
Rp
|
||
17.
|
Pembangunan
TPT di RW 07
|
- terlaksana
|
Rp
|
||
18.
|
Pembangunan
TPT di RW 11
|
- terlaksana
|
P=
18 m; T= 4,2 m
|
Rp
|
|
19.
|
Pembanggunan
Sarana Umum (Rabat Beton) RW 09 RT 05
|
- terlaksana
|
Rp
|
30.000.000
|
- Program Pembangunan Lain-lain
1) Pengadaan laptop, printer dan komputer - Terlaksana
2) Pengadaan PROYEKTOR - Terlaksana
i. Program Pemberian Hibah
Pemberian hibah
ini dialokasikan untuk RUTILAHU baik dari kabupaten mapun dari propinsi.
Pembangunan
RUTILAHU
|
- terlaksana
|
11
rumah
|
Rp
|
82.500.000
|
Pembangunan
RUTILAHU
|
- terlaksana
|
20
rumah
|
Rp
|
200.000.000
|
j.
Program Belanja Bantuan Sosial
Bantuan sosial
digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan
dalam bentuk uang
dan/atau barang kepada
masyarakat yang bertujuan
untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Pencapaian program ini
ditempuh melalui :
1). Bantuan Kegiatan Madrasah; - Terlaksana
2). Bantuan Operasional TPA; -
Terlaksana
3). Bantuan Kegiatan PAUD; - Terlaksana
4). Bantuan Kegiatan TK. - Terlaksana
k. Program Belanja Bantuan Keuangan
Bantuan
keuangan digunakan untuk
menganggarkan pemberian bantuan kepada
lembaga-lembaga masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Pencapaian dari program ini ditempuh melalui:
1). Bantuan Keuangan Penunjang Kegiatan LPMD. - Terlaksana
2). Bantuan Keuangan Penunjang TP-PKK Desa - Terlaksana
3). Bantuan kegiatan RT/RW -
Terlaksana
4). Bantuan kegiatan Karang Taruna - Terlaksana
5). Bantuan Keuangan Operasional RT/RW - Terlaksana
6). Bantuan Operasional LINMAS - Terlaksana
7). Bantuan Operasional PKK Desa - Terlaksana
8). Bantuan Operasional LPMD - Terlaksana
9). Bantuan Operasional Kelompok Tani -
Belum Terlaksana
10). Bantuan Operasional Gapoktan - Belum Terlaksana
l. Program Belanja Tidak terduga
Belanja tidak
terduga merupakan belanja untuk kegiatan
yang sifatnya tidak
biasa atau tidak
diharapkan berulang, seperti
penanggulangan bencana alam
dan bencana sosial yang
tidak diperkirakan sebelumnya,
termasuk pengembalian atas
kelebihan penerimaan desa
tahun-tahun sebelumnya yang telah
ditutup.
a. Bidang keamanan dan Ketertiban
Memanfaatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban melalui program sebagai berikut :
1. Pemeliharaan
Keamanandan Ketertiban
2. Pemberdayaan
Masyarakat memelihara keamanan dan ketertiban
3. Mengadakan
sistem keamanan terpadu dimasyarakat untuk mengantisipasi ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan bagi kehidupan Masyarakat.
b. Bidang Kesehatan
Meningkatkan
Kualitas sumber daya Manusia dan kualitas Kesehatan lingkungan yang saling
mendukung dengan menerapkan pola pikir hidup sehat dengan program sebagai
berikut :
1. Peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan masyarakat antaralain dengan kebijakan pelayan
pembuatan kartu sehat dan Gakinda serta rekomendasi kesehatan lain seperti SKTM
dll
2. Peningkatan
Budaya hidup sehat yang berkualitas
3. Perbaikan
gizi melalui kegiatan Posyandu, Pembinaan ibu dan anak serta alat reproduksi
4. Peningkatan
Kualitas Desa Siaga Aktif mencakup berbagai pelayanannya
5. Peningkatan
Kesehatan Lingkungan
7. Penataan
Posyandu dan Prasarana kesehatan lingkungan
c. Bidang Sosial Budaya
Peningkatan
kualitas penduduk/masyarakat, serta mengembangkan budaya, minat baca buku dimasyarakat terutama generasi muda
dengan program sebagai berikut :
1. Pemberdayaan
generasi muda dan olahraga
2. Pengembangan
seni budaya daerah
3. Rehabilitasi
dan bantuan sosial melalui usulan penambahan peneriah jatah beras murah atau
raskin
4. Pembinaan
wadah seni dan tradisi masyarakat melalui pengadaan dan pengkoordiniran
kelompok atau perkumpulan seni budaya
di Daerah
5. Bekerjasama
dengan instansi atau yayasan terkait guna menyelenggarakan rehabilitasi sosial
berbasis masyarakat dalam meningkatkan SDM masyarakat khususnya penderita cacat
dan remaja putus sekolah serta kurang mampu
d. Bidang Agama
Menetapkan fungsi serta kedudukan agama sebagai landasan moral dan
etika dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan kehidupan masyarakat, mendorong
penyediaan sarana dan prasarana agama dengan program sebagai berikut :
1. Pengadaan
kegiatan pengajian umum tingkat desa setiap bulan
2. Peningkatan
pelayanan kehidupan beragama
3. Peningkatan
kerukunan hidup beragama
4. Pengembangan
sarana dan prasarana Agama
5. Pembinaan
ormas-ormas islam dilingkungan.
e. Bidang Pembangunan Daerah
Meningkatkan
ketersediaan infrastruktur yang mendukung kegiatan perekonomian Desa,
mengembangkan sarana dan prasarana yang mendorong kemajuan ekonomi masyarakat
dan menggali potensi ekonomi masyarakat dengan program sebagai berikut :
1. Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat
2. Pengembangan
Usaha Kecil Menengah ( UKM )
3. Menggali
dan memanfaatkan potensi dan sumber usaha yang ada dilingkungab masyarakat
4. Pembinaan
kelompok-kelompok usaha kecil yang ada dimasyarakat.
f. Bidang Pendidikan
Meningkatkan
ketersediaan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan penyelenggaraan
pendidikan melalui program sebagai berikut :
1. Pengadaan
RA.TK dan PAUD
2. Pemberantasan
Buta Aksara melalui program bimbingan kejar paket A
3. Mengadakan
Kursus keterampilan bagi ibu-ibu dan remaja putus sekolah
g. Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Mewujudkan
pelayanan publik yang konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
Pemerintah Desa secara umum dengan program sebagai berikut :
1. Peningkatan
Sumber Daya Manusia ( SDM ) Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan
2. Peningkatan
sarana kelengkapan administrasi kantor Kepala Desa, BPD dan LPMD
3. Peningkatan
Pemberdayaan Perempuan / PKK
4. Penataan
administrasi Desa dan pengadaan buku paket serta buku register baik di Desa
maupun ditiap RT dan RW
5. Pengadaan
buku profil Desa dan peta desa
6. Pengadaan web
site desa Campakamulya
7. Penyediaan
Data-data Desa lainnya
Cara
mencapai tujuan dan sasaran merupakan faktor penting dalam proses perencanaan
strategis. Untuk mencapai tujuan dan sasaran Pembangunan Desa Campakamulya dilakukan melalui strategi pembangunan yang
dijabarkan kedalam kebijakan, program dan kegiatan. Selain merupakan upaya
untuk mengantisifasi keadaan yang akan datang, strategi akan memberikan arah
dan dorongan bagi kegiatan operasional organisasi Pemerintah.
Adapun
strategi pembangunan Desa Campakamulya dalam proses pencapaian
sasaran dan tujuan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan
adalah sebagai berikut :
1. Bidang
keamanan dan ketertiban
2. Bidang
Kesehatan
3. Bidang
sosial budaya
4. Bidang
agama
5. Bidang
pembangunan wilayah
6. Bidang
Pendidikan
Dalam
beberapa hal yang berkaitan dengan kebutuhan dan keperluan demi
terselenggaranya kegiatan Pemerintahan Desa dibuat sebagai dasar hukum, antara
lain dengan :
1. Peraturan
Desa
2. Peraturan
Kepala Desa
3. Keputusan
Kepala Desa
Dalam
melaksanakan sistematika kerja, pemerintah Desa berkoordinasi dengan
masyarakat, lembaga-lembaga yang ada didesa dan Pemerintahan yang ada ditingkat
kecamatan.
Kegiatan
yang telah dilaksanakan diantaranya :
1.
Pungutan Desa -
belum terlaksana
2.
Urunan Desa -
terlaksana = 72,00 % (20 Desember 2014)
= Rp 17,336,942
3.
Lumbung Desa -
belum terlaksana
3. Permasalahan dan
Penyelesaian
Permasalahan yang berkaitan dengan
target dan realisasi belanja desa lebih kepada masalah administratif. Hal ini
dipengaruhi oleh faktor pembangunan desa yang secara umum merujuk pada trend
pembangunan wilayah pedesaan hampir di seantero nusantara cukup ditentukan oleh
dukungan eksternal. Namun, bukan berarti kecendrungan dukungan eksternal ini
menafikan dukungan internal dalam hal pendanaan.
Permasalahannya lainnya ialah tidak
dapat dipungkiri bahwa perubahan wilayah administratif pada level daerah dan
kecamatan bahkan desa turut mempengaruhi aparatur dalam malakukan adaptasi pola
administratif yang harus oleh pemerintah di tingkat atas. Penyesuaian pola
administratif pemerintahan diyakini mempengaruhi kinerja aparatur. Oleh karena
itu, masih diperlukan upaya penguatan kapasitas aparatur desa untuk memenuhi
dinamisnya perkembangan administrasi dan manajemen penyelenggaraan pemerintahan
baik pada level pusat, daerah dan desa.
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG
DISERAHKAN KABUPATEN
1. Program dan Kegiatan
Urusan pemerintahan yang diserahkan ke
desa antara lain: Pelaksanaan kegiatan pendataan masyarakat miskin di desa Campakamulya sebagai penerima
Bantuan Langsung Masyarakat (BLSM) pada tahun 2014 dan
pendataan serta pembinaaan
Raskin (Beras untuk Orang Miskin) pada tahun 2014.
Program RUTILAHU yang diberikan ke Desa
Campakamulya yaitu 4 rumah, dan 1 pembangunnan MCK. Sedangkan program RUTILAHU
yang diberikan pemerintah melalui partai yaitu berjumlah 11 rumah.
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Program Pusat yakni Bantuan Langsung Masyarakat (BLSM) yang diberikan kepada
788 orang di desa Campakamulya. Program Pusat, yakni Raskin
(Beras untuk Orang Miskin) yang diberikan kepada 2074 Kepala
Keluarga (KK)
yang miskin di desa Campakamulya
pada
tahun 2014.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Untuk kedua urusan pemerintahan yang
diperbantukan Pusat kepada Pemerintah Desa terdapat beberapa permasalahan yang
prinsipil, antara lain:
1. Bantuan Langsung Masyarakat (BLSM) dan Program Keluarga Harapan (PKH):
Permasalahan prinsip berkaitan dengan
BLSM ialah pengusulan tahap ke-2 Pemerintah Desa berkaitan dengan jumlah
masyarakat miskin di desa kepada pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah tidak
terakomodir dalam daftar penerima bantuan. Yang menjadi persoalan prinsip di
sini ialah kurang jelasnya standarisasi eliminasi masyarakat penerima BLSM yang
diusulkan Pemerintah Desa ke Pemerintah Pusat. Ketidakjelasan standarisasi
eliminasi ini, mengakibatkan masyarakat yang memiliki hak pemeliharaan dari
negara tidak diperolehnya. Atau dengan perkatan lain, masyarakat miskin menjadi
konrban dari kekurangbertanggujawabnya pemerintah pusat kepada rakyat miskin
dan keterpenuhan hak mereka.
Selain itu, permasalahan prinsipil dari
program BLSM ialah standarisari rakyat penerima BLSM, secara tersirat
mencerminkan sikap melepaskan tanggung jawab secara dengan cara ilmiah dan
persuasif dengan menentukan batas/ standar kemiskinan yang jauh dari kewajaran
kemiskin. Hal ini mengakibatkan mereka yang secara riil miskin tidak terjaring
atau tidak terakomodir sebagai masyarakat miskin yang pada prinsipnya berhak
ataus subsidi keuangan dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan pemikiran ini, maka
diperlukan upaya restandarisasi (menentukan standar baru) yang mencerminkan
tanggung jawab negara terhadap rakyatnya yang masih hidup dalam belenggu
kemiskinan dan sekaligus merupakan cerminan misi kemanusiaan negara terhadap
rakyatnya selalu manusia yang berharkat dan bermartabat. Jika tidak, maka
penyelenggaraan program ini dapat menjadi instrumen atau alat pemiskinan rakyat
yang dijalankan dengan kamuflase
ilmiah dan persuasif.
2. Raskin :
Permasalahan prinsip berkaitan dengan
program Raskin oleh Pemerintah Pusat ialah program raskin lebih menyerupai
suatu praktik komodifikasi hak rakyat. Maksudnya ialah raksin yang diberikan
Pemerintah Pusat kepada rakyat miskin dengan istilah “bantuan” sebenarnya tidak
tepat bahkan bias. Sebab, bantuan ini justru menuntuk imbal balik dari rakyat
penerima bantuan sebagaimanan dipraktikan. Dan oleh karenanya, implementasi
program ini sama artinya dengan Pemerintah Pusat mempraktikan penjualan hak
rakyat kepada rakyat miskin dan menggiring mereka pada posisi sebagai konsumen
atas haknya sendiri. Sistim ini bukan sistem “bantuan” ataupun “subsidi”,
melainkan lebih menyerupai “eksploitasi hak”.
Sebagaimana masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Desa Campakamulya , bahwa dorongan Pemerintah Pusat melalui arahan-arahan Pemerintah Daerah agar Pemerintah Desa mengambil secara rutin pemberian Raskin, dan tidak dilanjurkan sebagaimana diarahkan, lebih dipengaruhi oleh faktor sebagaimana digambarkan di atas.
Sebagaimana masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Desa Campakamulya , bahwa dorongan Pemerintah Pusat melalui arahan-arahan Pemerintah Daerah agar Pemerintah Desa mengambil secara rutin pemberian Raskin, dan tidak dilanjurkan sebagaimana diarahkan, lebih dipengaruhi oleh faktor sebagaimana digambarkan di atas.
Hal-hal riil yang turut dipakai sebagai
pertimbangan atas tindakan ini ialah banyak warga miskin yang sebenarnya
“berhak” atas bantuan Raskin dari Pemerintah Pusat tidak dapat memperolehnya
karena ketidakmampuan ekonomis untuk membayar barang dangangan pemerintah ini
(Raskin). Jikalaupun, mereka mendaftarkan diri sebagai “pembeli” Raskin,
seringkali itu hanya namanya saja, tapi bukan uang mereka. Akibatnya, Raskin
tersebut tidak mereka nikmati tetapi masyarakat yang memiliki akses modal yang
cukup untuk membeli dagangan beras dari pemerintah.
Penyelesaian dari permasalahan ini
adalah dalam bentuk pemikiran kritis Pemerintah Desa untuk sistim ini dirubah
secara lebih pas dengan tuntutan hak rakyat yang seharusnya dipenuhi Pemerintah
Pusat. Yang harus dilakukan ialah “subsidi total” bukan “komodifikasi hak
rakyat miskin” sebagai instrumen eksploitasi yang justru mendorong rakyat
miskin makin terjerumus dalam lubang kemiskinan. Bukankah ini merupakan praktik
yang bisa diartikan sebagai “pemiskinan rakyat yang memang sudah miskin?”.
Untuk Tahun Anggaran
2014 Pemerintah Desa Campakamulya tidak menerima tugas
Urusan Pemerintahan yang
diserahkan Kabupaten Bandung kepada Desa.
1. Bidang Pertanian
dan Ketahanan Pangan
a. Pengembangan
kelembagaan petani skala lokal;
b. Pemberian
rekomendasi izin usaha penangkar izin pertanian;
c. Pengaturan
pemanfaatan air pada tingkat usaha tani;
d. Pemasyarakatan
pengunaan alat mesin alat mesin tani;
e. Pengaturan,
pengedaran, dan penggunaan pupuk organik dan pestisida dengan berpedoman pada
petunjuk teknis kabupaten;
f. Kampanye benih
unggul;
g. Pengembangan
lumbung pangan;
h. Fasilitas modal usaha
tani;
i. Pengatur
pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit secara terpadu;
j. Pengembangan
kelembagaan petani dan pertumbuhannya;
k. Pemasyarakatan
penggunaan benih unggul;
l. Membantu
penyediaan benih unggul;
m. Rekomendasi
pemberian izin pengelolaan perlebahan nonbudidaya;
n. Pemasyarakatan
pengembangan komoditas unggulan;
o. Pembangunan dan
pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
p. Diversifikasi
hasil pertanian;
q. Pengembangan
jaringan informasi pemasaran bidang pertanian dan pangan;
r. Pengelolaan
petani pembenihan ikan
s. Pengelolaan dan
pemeliharaan irigasi skala kecil
t. Pembinaan
perkumpulan petani pemakai air
u. Pengembangan
teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian
2. Bidang Perindrustrian dan Perdagangan
a.
Pengelolaan lalu lintas ternak
b.
Pengelolaan hasil industri
c.
Pengembangan hasil – hasil industri
d.
Pengaturan terhadap asset bahan baku industri
e.
Rekomendasi pemberian izin dalam bidang
perindustrian
f.
Pemasyarakatan garam beryodium
g.
Rekomendasi pemberian izin HO
h.
Pembinaan mengenai keamanan indusrti makanan yang
di produksi rumah tangga
i.
Rekomendasi pemberian izin investor di bidang
industri
j.
Pengawasan pencemaran limbah industri
3. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
a.
Rekomendasi penertiban dan pencabutan
b.
Rekomendasi dan pembinaan dana kredit yang ada di
Desa
c.
Rekomendasi Pemberian kredit program pada koperasi
d.
Pengelolaan dana bantuan yang diperlukan bagi
usaha ekonomi kerakyatan
e.
Pengelolaan pasar desa dan tempat pelelangan ikan
f.
Pengelolaan kelompok usaha ekonomi produkti
4. Bidang Penanaman Modal
a.
Memberikan informasi potensi peluang investasi
tingkat desa
5. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a.
Pendapatan Penduduk usia kerja,angkatan kerja,
bukan angkatan kerja, diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin ,kelompok umur
dan pendidikan
b.
Pendapatan penduduk yang bekerja pada sektor
pertanian dan non pertanian
c.
Pendapatan penduduk pencari kerja/penganggur
diklasifikasikan menurut jenis kelamin,kelompok umur dan pendidikan
d.
Pendapatan penduduk yang bekerja di luar negeri
dan berkoordinasi dengan intansi terkait
e.
Pencatatan administrasi kependudukan calon tenaga
kerja Indonesia
f.
Pengesahan izin orang tua/wali calon tenaga kerja
Indonesia
g.
Pemberian surat rekomendasi bagi penduduk yang
akan bekerja ke luar negeri
6. Bidang
Kesehatan
a.
Penyuluhan sederhana tentang pemberantasan
penyakit menular
b.
Pembinaan
bidan desa dan poliklinik desa
c.
Memfasilitasi dan memotivasi pelaksanaan kegiatan
gerakan saying ibi
d.
Pemantauan terhadap dukun bayi
e.
Memfasilitasi pelaksanaan,pemberian makanan
tambahan penyuluhan dan pemberian makanan tambahan Posyandu
f.
Pengelolaan Posyandu
g.
Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan
tradisional
h.
Pengelolaan dana sehat
i.
Pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (toga)
j.
Penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat
desa
k.
Penyelenggaraan upaya promosi kesehatan
l.
Rekomendasi
pemberian izin dan pengawasan tempat usaha Depot isi ulang air minum
mineral
m.
Pemantauan dan pencegahan penyalahagunaan
narkotika dan zat adiktif di desa
7. Bidang
Pendidikan
a.
Memfasilitasi terselenggaranya berbagai kursus –
kursus keterampilan
b.
Membina taman Bacaan Masyarakat pada pusat
kegiatan belajar masyarakat
c.
Memfasilitasi dan memotivasi kelompok – kelompok
belajar yang ada di desa
d.
Pndataan Siswa untuk GN-OTA
e.
Memfasilitasi penyelenggaraan program pendidikan
anak usia dini
f.
Memfasilitasi Pendataan warga buta huruf/aksara
g.
Memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh
pencerahan ilmu agama
h.
Membimbing Masyarakat dalam mengamalkan nilai –
nilai agama
i.
Mengavaluasi pengingkatan iman taqwa masyarakat
dengan menggunakan indikasi – indikasi yang kuantatif
j.
Berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait yang
memiliki kapasitas maupun otoritas formal
8. Bidang
Sosial
a.
Pembinaan terhadap masyarakat local adat sebagai
pemilik sumber daya genetik
b.
Mengeluarkan Surat keterangan miskin
c.
Memfasilitasi pengurusan orang terlantar
d.
Rekomendasi pemberian izin pembangunan sarana
sosial
e.
Menertibkan surat keterangan untuk kegiatan sosial
f.
Menggali,membina dan mengembangkan bermacam seni,
upacara adat, dan adat istiadat yang berlaku di desa
g.
Pendataan penyandang masalah social dan potensi
kesejahteraan social
h.
Pembinaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat
(TKSM) dan organisasi social
i.
sPembentukan dan Pembinaan Karang Taruna
j.
Mencatan identitas orang – orang muslim yang mampu
untuk menunaikan zakat dan para mustahiq yang ada di desa
k.
Berkoordinasi dengan Baz Dan Laz atau Badan –
badan sosial lainnya
9. Bidang
Penataan Ruang
a.
Rekomendasi pemberian ijin Mendirikan Bangunan
(IMB) yang berada di jalan desa
b.
Penataan tata lingkungan pada pemukiman perdesaan
c.
Pengelolaan lokasi perkemahan dalam desa
d.
Pemberian ijin IMB untuk rumah Desa yang sederhana
10.
Bidang Pemukiman / Perumahan
a.
Pengaturan tata permukiman perdesaan
b.
Pemberian bantuan pemungaran rumah tidak
layak huni
c.
Penetapan standar rumah layak huni tingkat lokal
desa
d.
Memfasilitasi pembangunan rumah layak huni tingkat
local desa
e.
Memfasilitasi pembangunan dan mengelola tempat
Mandi,Cuci dan Kakus (MCK)
f.
Pengelolaan dan pemanfaatan proyek Air Bersih yang
ada di desa
11. Bidang
Pekerjaan Umum
a.
Memfasilitasi pemeliharaan rutin jalan Kabupaten
yang berada di desa yang terdiri dari pembersihan semak, pembersihan saluran /
Bandar,pembersihan bahu jalan,pembersihan gorong - gorong
b.
Pengeloloan dan pemeliharaan pompanisasi jaringan
irigasi yang ada di desa
c.
Pengelolaan saluran irigasi yang terdiri dari
rambahan dan membuang sedimentasi
d.
Pengaturan kegiatan operasi dan perawatan ringan
saluran irigasi sekunder,tersier,dan kwartier
e.
Pengaturan operasi
dan perawatan jaringan irigasi kecil (PIK) yang sudah dikontruksi
f.
Pengelolaan embung/telaga yang sudah dikontruksi
g.
Pengaturan dan pengendalian fungsi serta tertib
pemanfaatan jalan desa
h.
Pengelolahan sumber daya air di desa
i.
Pembangunan jalan dan irigasi desa
j.
Pemantauan kelas jalan Kabupaten yang ada di desa
12. Bidang
Perhubungan
a.
Pembinaan terhadap penggunaan alat UTTIP (
Ukuran,Takaran,Timbangan dan perlengkapannya)
b.
Pemeliharaan rambu – rambu jalan serta alat
perlengkapan jalan lainnya yang berada di desa
c.
Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan angkutan
antar desa dan pusat pertokoan di desa
d.
Pembangunan terminal angkutan desa
13. Bidang Lingkungan Hidup
a.
Pengawasaan terhadap perusakan lingkungan hidup di
desa
b.
Melindungi suaka yang ada di desa
c.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan K-3
d.
Koordinasi menetapkan standar lingkungan tingkat
Desa
14. Bidang
Politik dalam Negeri Dan Administrasi Publik
a.
Memfaslilitasi penyelenggaraan Pemilihan
Umum,pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan Kepala Desa
b.
Penetapan organisasi pemerintah Desa
c.
Memfasilitasi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
d.
Memfasilitasi pembentukan BPD
e.
Memfasilitasi penetapan dan penegasan batas desa
f.
Memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDES)
15. Bidang
Otonomi Desa
a.
Penelitian dan pendapatan potensi desa
b.
Penetapandan pengelolaan tanah kas desa dan asset
desa
c.
Pengaturan kebijakan kelembagaan dan badan usaha
tingkat desa di bidang pengairan
d.
Rekomendasi Pemberian izin
mendirikan,membongkar,merubah saluran irigasi di desa
e.
Penetapan kerja sama antar desa dalam pemanfaatan
irigasi air
f.
Pemeliharaan jalan Desa
g.
Rekomendasi pemberian izin pengelolaan dan
pengusahaan sumber daya alam desa
h.
Penetapan perangkat desa
i.
Penetapan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan
j.
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes)
k.
Pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat
l.
Penetapan peraturan desa Pelaturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa
m.
Penetapan kerjasama antar desa dan pihak ketiga
n.
Rekomendasi pemberian izin parker / pemangkalan
kendaraan di pasar, dan lokasi lainnya yang ada di dalam desa
o.
Rekomendasi pemberian izin keterampilan di desa
16. Bidang
Perimbangan Keuangan
a.
Pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan
pajak daerah Kabupaten
b.
Pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan
retribusi daerah Kabupaten
c.
Pengelolaan bagian desa dari hasil dana
perimbangan pusat dan Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai
d.
Memberikan rekomendasi permintaan bantuan kepada
Pemerintah Propinsi dan Kabupaten
e.
Pengelolaan dana yang diperoleh dari hasil
kerjasama dengan pihak ketiga yang dikoordinasikan dengan pemerintahan Daerah
f.
Pengelolaan dana bantuan bencana alam dan keadaan
darurat lainnya dari Pemerintah,Pemerintah Propinsi,Pemerintah Kabupaten,dan
pihak lain yang tidak mengikat
17. Bidang
Pariwisata dan Kebudayaan
a.
Pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar
rencana induk pariwisata
b.
Perintisan obyek wisata dalam desa
c.
Pemberian izin pentas kesenian berskala desa
d.
Rekomendasi pemberian izin pentas seni dari luar
Kabupaten
e.
Rekomendasi pemberian izin pendirian pondok wisata
di desa
f.
Membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang
ada di desa
g.
Pendataan grup seni,sanggar seni,home industry
seni,pimpinan dan anggota seniman/Budayawan
h.
Pendataan cagar alam berskala desa
i.
Memfasilitasi bantuan alat kesenian tradisional
dan alat kesenian & keagamaan
j.
Pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bagi
pemuda
k.
Rekomendasi pemberian izin pendirian tempat penyewaan kaset
Vidio,Plysation dan sejenisnya yang berskala desa
l.
Pemantauan peredaran / pemutaran film keliling
m.
Rekomendasi Pemberian izin usaha
warung,pemondokan,rumah makan
n.
Pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bagi
pemuda
o.
Memfasilitasi pendirian kelompok Seniaman,
Budayawan dan pengerak Pariwisata
18. Bidang
Pertahanan
a.
Memfasilitasi Sosialisasi dalam rangka penetapan
sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan
b.
Memberikan surat keterangan tentang kepemilikan
hak atas tanah
c.
Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat
desa
d.
Memfasilitasi Penataan dan pemetaan Tata Guna Lahan
19. Bidang
Kependudukan dan Catatan Sipil
a.
Pelaksanaan registrasi penduduk menurut jenis
kelamin dan kelompok umur
b.
Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat
kelahiran berdasarkan konsep Anak Lahir
Hidup (ANH) dan Anak Masih Hidup (AMH)
c.
Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat
kematian berdasarkan Angka Kematian Bayi,Angkat Kematian Balita dan Angka
kematian ibu saat persalinan
d.
Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat
migrasi penduduk
e.
Pelaksanaan registrasi penduduk berumur 10 tahun
ke atas menurut tingkat pendidikan yang di tamatkan
f.
Pelaksanaan registrasi penduduk menurut jumlah
pasangan usia subur,akseptor KB dan tingkat prefalensi
g.
Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kesejahteraan rumah tangga
berdasarkan katagori keluarga prasejahtera,keluarga sejahtera 1 dan keluarga
sejahtera 2
h.
Pelaksanaan registrasi menurut rata – rata jumlaj
anggota keluarga
i.
Pelaksanaan registrasi penduduk menurut besarnya
jumlah pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala desa
j.
Pelaksanaan registrasi penduduk menurut agama yang
di anutnya
k.
Pelaksanaan registrasi penduduk menurut alat
kontrasepsi yang digunakan
l.
Menertibkan surat keterangan untuk penerbitan KTP
dan Kartu Keluarga
m.
Melakukan pendataan dan pembinaan dalan kegiatan
mutasi penduduk
20. Bidang
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
a.
Pengadaan dan pembinaan anggota linmas
b.
Penetapan pos keamanan dan pos kesiagaan lainnya
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi social masyarakat
c.
Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
desa
d.
Penanggulangan rawan bencana alamdalam skala desa
e.
Pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya
kejadian luar biasa berupa laporan
f.
Memantau dan memelihara kerukunan hidup umat
beragama
21. Bidang
Perencanaan
a.
Penyusunan perencanaan pembangunan desa secara
partisipasi
b.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa
(RPJP-Desa) dan penetapan rencana pembangunan mencegah desa (RPJM-Desa) dan:
c.
Penetapan rencana kerja pembangunan desa
(RKP-Desa)
22. Bidang
Penerangan/Informasi dan Komunikasi
a.
Penyelengaraan
sosialisasi berbagai
Kebijaksanaan daerah melalui media pertemuan
b.
Pembinanaan kelompok – kelompok komunikasi sosial
c.
Pengelolaan media komunikasi pedesaan
d.
Pengembangan jaringaninformasi dan komunikasi
e.
Penetapan jenis – jenis informasi pembangunan
23. bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak
a. rekomendasi
pembentukan lsm perlindungan anak
b. pembentukan
kelompok masyarakat bidang sosial dan peningkatan peran perempuan
24. bidang keluarga
berencana dan keluarga sejahtera
a. penetapan
standar keluarga berencana tingkat desa
b. sosialisasi
penggunaan alat kontrasepsi
c. pemantauan
peredaran dan pemakaian alat kontrasepsi
d. pelaksanaan
peyuluhan tentang keluarga berncana
e. pembinaan
terhadap kader keluarga berencana
f. pengelolaan
kelompok kelompok bina keluarga
g. pemasarakatan
program keluarga berencana dan keluarga sehat
h. penetapan
standar pelayanan keluarga sehat di desa
i.
pengebangan gerakan imunisasi dan gizi keluarga
25. bidang pemuda dan
olah raga
a. pengembangan
sarana dan prasarana olah raga
b. rekomendasi
perjanjian pembangunan sarana olah raga
c. peningkatan
sumber daya manusia bidang olah raga
d. penyaluran
pemuda ber prestasi di bidang olah raga
e. memfasilitasi
pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda, misal nya kelompok pemuda produktip
f. pemasarakatan
olah raga
g. penyelenggaraan
pekan olah raga masyarakat
h. memfasilitasi
dan mengembangkan olah raga masyarakat tradisional, misalnya menyiapkan
lapangan dan sarana lapangan serta sarana olahraga lainnya
26. bidang pemerdayaan
masyarakat desa
a. melakukan
identifikasi potensi sumber daya manusia tingkat lokal
b. peningkatan
peran serta masyarakat desa dalam pembangunan tingkat lokal
c. penyiapan
masyarakat yang menjadi kader pemerdayaan
d. penataan
organisasi masyarakat desa
e. pengembangan
teknologi tepat guna pedesaan
27. Bidang Statistik
a. pengelolaan
dan penyediaan data data tingkat lokal;
b. penyusunan
dan pengelolaan indeks pembangunan tingkat lokal.
28. Bidang Arsip
a. pengurusan
dan pengendalian surat masuk dan surat keluar
b. pengelolaan
arsip dinamis aktip dan in aktip;
c. penyimpanan
dan pemiliharan arsip statis.
29. Bidang Perpustakaan
a. pengadaan
dan pengelolahan taman bacaan dan perpustakaan desa
b. pengelolaan perpustakaan buku buku petunjuk teknik.
BAB
V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. Tugas
Pembantuan yang Diterima
1. Dasar Hukum
Dasar hukum tugas pembantuan yang
diterima Pemerintah Desa Campakamulya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47370.
2. Instansi
Pemberi Tugas Pembantuan
Instansi pemerintahan yang memberikan
tugas pembantuan kepada Pemerintah Desa Campakamulya
sejumlah
tujuh (7) instansi. Instansi
pemerintahan ini antara lain.
1.
Dinas Sosial.
2. Dinas Pertanian.
3. Dinas Kehutanan.
4. Dinas Peternakan.
5. BAPAPSI.
2. Dinas Pertanian.
3. Dinas Kehutanan.
4. Dinas Peternakan.
5. BAPAPSI.
6. DISPERTASIH
7. PNPM-MP.
3. Satuan Kerja Perangkat Desa
a.
Program Penggadaan
Rumah Sehat dan program Penggemukan Ternak Sapi
yang
diperbantukan Dispertasih kepada
Pemerintah Desa Campakamulya memiliki
perangkat satuan pelaksana yakni Dinas Perumahan
dan Kebersihan dan masyarakat Desa Campakamulya.
b.
Program yang
diperbantukan Dinas Pertanian kepada Pemerintah Desa Campakamulya melalui
program Ketersediaan Sumber Daya Air dan program Penyediaan Bibit memiliki
perangkat satuan pelaksana yakni Dinas Pertanian dan Pemerintah Tingkat RT dan
masyarakatnya.
c.
Rencana Program
Pengembangan Lebah Madu yang akan diperbantukan
Dinas Kehutanan kepada Pemerintah Desa Campakamulya memiliki perangkat satuan
pelaksana yakni Dinas Kehutanan dan masyarakat Desa Campakamulya .
d.
Program Penggemukan
Sapi (paronisasi) yang diperbantukan Dinas Peternakan kepada Pemerintah Desa
Campakamulya memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas peternakan dan
Kelompok Ternak.
e.
Program Pelatihan Kerajinan tangan dan
Pengadaan Teknologi Sederhana yang diperbantukan.
f.
Program Pembangunan madrasah di RW 08 yang
diperbantukan PNPM-MP kepada Pemerintah Campakamulya memiliki perangkat satuan
pelaksana yakni TPK Campakamulya .
4. Kegiatan yang Diterima
a.
Program Bantuan pembangunan irigasi di RW 10 yang
diperbantukan Dispertasih kepada
Pemerintah Desa Campakamulya memiliki
perangkat satuan pelaksana yakni Dinas Perumahan
dan Kebersihan dan masyarakat Desa Campakamulya.
b.
Program Bantuan Pembibitan Ikan Hias yang
diperbantukan Dinas Peternakan kepada Pemerintah Desa Campakamulya memiliki
perangkat satuan pelaksana yakni Dinas peternakan dan Kelompok Ternak.
c.
Program Bantuan untuk orang cacat dan lanjut usia yang
diperbantukan Dinas Sosial kepada
Pemerintah Desa Campakamulya memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas
peternakan dan Kecamatan
Cimaung.
d.
Program Bantuan untuk mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diperbantukan
Dinas Sosial kepada Pemerintah Desa
Campakamulya.
e.
Program Pembangunan madrasah di RW 08 yang
diperbantukan PNPM-MP kepada Pemerintah Campakamulya memiliki perangkat satuan
pelaksana yakni TPK Campakamulya.
f.
Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Salah satu tugas pembantuan yang setiap tahun
dilaksanakan adalah Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dasar
Hukum :
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pusat dan Daerah
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Jumlah Target dan perhitungan PBB Desa Campakamulya pada
tahun 2014 (Data Tanggal 20 Bulan
Desember 2014 ) yaitu:
I.
Target :
Target
Desa
Rp.
49, 839, 650
Realisasi Rp.
33, 907,
732
Sisa
Target
Rp. Rp.
15, 931, 918
II.
Keterangan
Telah Masuk Ke
Bank
Jabar
Rp.
33, 907, 732 atau 68.03 %
Kolektor Pemungut :
Kolektor Pemungut PBB Desa Campakamulya yaitu kepala
dusun yang terdiri dari 4 orang.
Hambatan dan Penyelesaian :
Hambatan
:
- Banyak Wajib Pajak yang tidak mengakui atas SPPT karena yang tertulis di SPPT bukan atas nama dirinya.
- Kurang rutinnya penagihan dari kolektor.
- Masih ada sebagian masyarakat yang kurang sadar akan kewajiban membayar pajak .
Penyelesaian
:
- Mengembalikan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang yang pemiliknya tidak diketahui/SPPT bermasalah ke Kantor Pelayanan Pajak.
2.
Memberikan
penyuluhan kepada masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan
3.
Mengintensipkan
penagihan dan pemahaman administrasi kepada kolektor penagih.
5. Sumber dan Jumlah Anggaran
Sumber dana dan jumlah dana yang diberikan oleh
pemerintah daerah kabupaten tidak berupa
nominal uang tetapi langsung berupa barang.
6. Permasalahan dan Penyelesaian
Pada kegiatan ini tidak terdapat permasalahan yang
signifikan tetapi ada sedikit masalah. Adapun
masalah tersebut yaitu tentang jumlah bantuan yang diberikan masih belum
memenuhi standar maksimal di Desa Campakamulya.
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Dalam
rangka pencegahan terjadinya bencana yang sering terjadi pada musim hujan
di wilayah sekitar desa kami berupaya memberikan arahan serta melaksanakan
pembinaan kepada warga masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan
selalu siaga.
2. Penanggulangan
bencana yang selama ini kami lakukan adalah bersama-sama dengan
masyarakat mengantisipasi meluasnya bencana tersebut dan dengan segera
melaporkannya kepada dinas terkait.
B. PENYELENGGARAAN
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM.
Dalam
penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum di Desa Campakamulya kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
1. Dilaksanakanya
Ronda malam
2. Patroli
LINMAS .
Hambatan:
- Masih Kurangnya kesadaran akan Tugas pokok dan fungsi Linmas.
- Masih kurangnya perhatian pemerintah kepada Linmas sehingga mengurangi kinerja dari anggota Linmas.
- Usia anggota Linmas banyak yang sudah tua.
Penyelesaian :
- Penganggaran tambahan biaya penunjang untuk kegiatan Linmas dari ADD selain dari hasil sewa tanah kas Desa walaupun belum maksimal.
- Pembagian tugas patroli dalam menjaga keamanan wilayah.
- Melaksakan Pelatihan/Pembinaan Linmas.
BAB VII
PENUTUP
Wujud
dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya Pemerintahan Desa yang
terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD membuat Peraturan Desa
tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut kegiatan Desa dalam
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan dalam Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana seluruh penerimaan dan
pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun antara Pemerintah Desa
dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LPPDes) Campakamulya yang
Kami sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan
Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu, LPPDes ini merupakan upaya Kami dalam rangka
keterbukaan Desa Campakamulya dalam
pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Keberhasilan
dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Campakamulya
bukan
semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan
keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya
kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab saya selaku Kepala Desa.
Untuk
selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk dapat membangun Desa Campakamulya menuju kearah
yang lebih baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kabupaten Bandung.
Demikian
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LPPDes) Desa
Campakamulya pada tahun 2014 ini
kami
sampaikan, walaupun masih jauh dari kesempurnaan dalam penyajiannya
mudah-mudahan dapat memberikan gambaran kepada semua pihak terkait.
Akhirnya
tidak lupa kami sampaikan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah
membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, semoga Tuhan Yang Maha Esa
senantiasa selalu memberi petunjuk untuk terus dan terus berusaha menuju
pemerintahan yang lebih baik.
Amin.
|
KEPALA DESA CAMPAKAMULYA,
SAEPUDIN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar